Pemecatan Komisioner Bawaslu Berlanjut ke PTUN, Sartua Sampaikan Keberatan PAW  

Batas waktu mendaftarkan gugatan ke PTUN sendiri sampai 90 hari atau 3 bulan setelah putusan dibacakan.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
ISTIMEWA
DIPECAT DKPP : Komisioner Bawaslu Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang ketika masih menjabat dan menjadi narasumber diacara yang Partai Golkar buat beberapa waktu lalu. Saat ini Sartua pun telah dijatuhi pemberhentian tetap oleh DKPP 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang yang telah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan menggungat putusan pemecatannya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan lantaran Sartua sudah mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI. Tinggal pendaftaran gugatan ke PTUN yang masih dalam proses.

"Jadi Bang (gugat ke PTUN). Belum didaftarkan memang, lagi proses pemberkasan. Nggak bisa diganti (PAW) karena aku sudah ajukan keberatan juga ke Bawaslu RI," ujar Sartua yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (14/8/2025).

Dalam keberatan yang dikirimkan ke Bawaslu RI itu, Sartua menjelaskan ia keberatan kalau dilakukan proses pergantian. Hal ini lantaran masih dimungkinkan untuk dilakukan upaya hukum. Batas waktu mendaftarkan gugatan ke PTUN sendiri sampai 90 hari atau 3 bulan setelah putusan dibacakan.

"Pertimbangan aku melakukan gugatan ya karena kita merasa tidak adil putusannya. Aku tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Harapannya dengan upaya hukum yang masih dimungkinkan itu ya harkat martabat dan nama baik kita dipulihkan," kata Sartua.

Sartua menyadari upaya hukum yang akan ditempuh ini bakal menguras banyak hal mulai dari pikiran hingga materi. Hal ini lantaran gugatan harus didaftarkan di PTUN Jakarta bukan di Medan. Risiko seperti ini sudah dipertimbangkannya.

"Iya memang harus di-PTUN Jakarta karena pembacaan putusannya (oleh DKPP) di Jakarta. Sudah begitu peraturan perundang-undangannya, nggak bisa di Medan. Ya, intinya ini demi mempertahankan harkat dan martabat kita dan ini pasti kita perjuangkan," sebut Sartua.

Saat ini Sartua mengaku belum secara resmi menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam kasus ini. Namun demikian sudah ada ancang-ancang siapa yang bakal dipilih. Sebelumnya, DKPP menjatuhkan pemecatan pada 4 Agustus lalu. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti tidak netral saat Pemilu dengan mendukung salah satu Caleg DPR RI dari Partai Nasdem.

Dalam kasus ini, pengadu ke DKPP adalah M Yahya Saragih yang merupakan mantan Ketua Panwascam Bangun Purba. Dalam fakta persidangan Yahya sempat diperintahkan oleh Sartua untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg Nasdem tersebut dan diberi imbalan uang sebagai upah. Bukti transferan menjadi bukti penting yang saat itu menjadi salah satu petunjuk majelis memutus perkara ini.

Bantah Bukti dan Keterangan Saksi 

Anggota Bawaslu Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang mengaku kecewa dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akhirnya memecat dirinya. Saat diwawancarai Tjarda mengaku terkejut dengan putusan perkaranya ini. Ia masih merasa tidak bersalah dalam kasus ini.

"Bukti-bukti sudah kita bantah tapi nggak taulah (seperti ini hasilnya). Kita sebagai manusia pasti kecewa dan terkejut karena di dalam sidang Hakim Ketua sudah menyampaikan nggak ada petunjuk di situ karena saksi nggak hadir (ada yang tidak hadir)," ujar Tjarda yang dihubungi melalui telepon selulernya.

Meski tidak bisa melakukan upaya hukum banding atas perkara ini namun ada niatan dari Tjarda untuk membawa putusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah ini sekarang sedang ia upayakan.

"Kan nggak bisa kita sampaikan bukti apa pun kemarin dia (Yahya sebagai Pengadu). Kalau ditanya tanggapan atas putusan ini tidak adil rasanya. Kita tidak terbukti tapi diputus begitu," ucap Tjarda.  

Saat sidang pertama dan pembuktian ia merasa sudah menyajikan data-data dan membantah apa yang dituduhkan oleh pengadu.

DKPP menjatuhkan putusan memberhentikan dengan tetap Komisioner Bawaslu Deliserdang Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.

Ia terbukti tidak netral dan terlibat serta mengkordinir pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI pada Pemilu 2024. Sidang pembacaan putusan perkara ini dibacakan pada Senin (4/8/2025).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved