Breaking News

Sumut Terkini

Resmi Batalkan Aturan 16 Poin Dokumen Rahasia Capres, Pengamat Politik: Langkah Baik, KPU Blunder

Indra menilai,  aturan 16 Poin dokumen capres yang mau dirahasiakan  pada saat itu adalah keputusan KPU yang blunder.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengamat Politik Sumut Indra Fauzan menyoroti soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan aturan 16 poin dokumen rahasia capres sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh pihak KPU.

Menurut Indra, keputusan  pembatalan  aturan 16 poin tersebut adalah langkah yang benar. Sebab, itu menarik kembali kepercayaan masyarakat kepada KPU.

Indra menilai,  aturan 16 Poin dokumen capres yang mau dirahasiakan  pada saat itu adalah keputusan KPU yang blunder.

"Saya rasa itu emang blunder bagi KPU yang menetapkan aturan dan itu bukan seharusnya yang ditutupi. Karena dengan menutupi identitas artinya melindungi beberapa tokoh pada saat capres," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (16/9/2025).

Dikatakannya, pembatalan tersebut adalah langkah baik dari KPU Sumut dan tidak seharusnya terjadi.

"Kalau terjadi (merahasiakan 16 dokumen  capres ke publik) seolah melindungi beberapa tokoh dan sebagai lainnya. Masyarakat bisa menilai KPU tidak independen  dan enjadi institusi ya ga seharusnya," jelasnya.

Diterangkan pengamat dari USU ini, KPU harus lebih sensitif dan jeli terhadap isu-isu politik saat ini.

"Saya rasa KPU harus lebih sensitif dengan isu politik. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, membuat masyarakat lebih percaya. Karena.  Masyarakat juga berhak tahu kandidat yang di usung. Mereka hanya menginginkan transparansi informasi," jelasnya.

Diharapkannya, kedepan KPU bisa  mengambil keputusan dengan lebih bijak dan fokus. Untuk menghindari  kemarahan publik.

"Banyak poin yg disampaikan, titik permasalahan transparansi informasi yang utuh. Harusnya tidak blunder. KPU harus lebih bijak ngambil keputusan. Karena saat ini  revisi pemilu sedang digodok,  jangan ambil langkah sensitif dan membuat kontroversi antar publik," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Aturan itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved