Kasus Mafia Tanah
Mayor Dedi Intimidasi Kasat Reskrim, Kodam I/BB Bantah Bekingi Mafia Tanah Meski Terbitkan Surat
Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan mengintimidasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mayor Dedi Hasibuan, anggota satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan terekam terang-terangan mengintimidasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (5/8/2023) siang.
Dalam rekaman video yang beredar, Mayor Dedi Hasibuan menyenggak-nyenggak Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Mayor Dedi Hasibuan ngotot, minta Ahmad Rosyid Hasibuan, terduga mafia tanah yang diklaim sebagai keluarganya dilepas.
Padahal, Kompol Teuku Fathir Mustafa sudah menjelaskan, bahwa ada tiga laporan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan.
Merespon video yang viral dan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah anggotanya ke Polrestabes Medan, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu bersifat pribadi.
Rico bilang, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan bersama sejumlah pasukan, karena dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka ARH.
Sehingga, Mayor Dedi Hasibuan datang untuk menanyakan proses penangguhan ARH.
Baca juga: Polrestabes Medan Akhirnya Melunak Didatangi Puluhan Anggota TNI, Tersangka ARH Bisa Keluar Tahanan
"Untuk kejadian yang tadi pagi itu tidak ada penggerudukan, memang anggota Kumdam datang kebetulan dia bersama beberapa orang ke sini untuk bertemu dengan pihak dari Reskrim," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Setelah menanyakan proses penangguhan dan mendapat jawaban dari pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan akhirnya mengerti.
Dan proses penangguhan, kata Rico, bisa dilakukan.
"Memang dia (datang ke Polrestabes Medan) pribadi. Tapi istilahnya menjadi penasihat hukum dari pihak keluarga," kata Rico.
Soal adanya isu bahwa Mayor Dedi Hasibuan mengerahkan pasukan untuk menyerang Polrestabes Medan dan ingin 'meratakan' kantor polisi, itu tidak benar.
Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid
"Bukan untuk menyerang," kata Rico.
Ia menegaskan, bahwa TNI dan Polri solid satu suara.
Tidak ada gesekan antara TNI dan Polri.
Rico menegaskan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.
Kodam I/Bukit Barisan juga sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini pada Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Jadi tidak ada istilahnya Kumdam membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), itu tidak ada," kata Rico, yang malam itu mengenakan kaus hitam merk Levis.
Baca juga: Diskotek One King Golden Diduga Turut Sediakan Tempat Mesum Usai Mabuk Narkoba
Bantah Bekingi Mafia Tanah
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan pihaknya tidak ada 'pasang badan' terhadap ARH, terduga mafia tanah yang sekarang sudah jadi tersangka di Polrestabes Medan.
Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, pihaknya justru mendukung penuh Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Rico memastikan, Kodam I/Bukit Barisan tidak ada mengintervensi penanganan kasus yang dilakukan Polrestabes Medan.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Baca juga: Kodam I/BB Sesalkan Sikap Mayor Dedi Hasibuan, Dukung Polrestabes Medan Proses Terduga Mafia Tanah
Rico mengatakan, menyangkut kasus yang dialami ARH si terduga mafia tanah, itu sifatnya pribadi.
Soal kehadiran Mayoran Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya, itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.
Menurut Rico, antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan ini masih memiliki hubungan kekerabatan.
Sehingga, kata dia, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH
"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka ARH)," kata Rico.
Disinggung lebih lanjut apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh.
Dengan catatan, anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.
Dan untuk Mayor Dedi Hasibuan, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.
Baca juga: Terungkap Penyebab Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan, Polda Sumut: Terkait Kasus ARH
Sehingga, setelah izin didapat, kata Rico, makanya Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan dan membahas soal penangguhan ARH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa masalah yang terjadi di kantornya hanyalah kesalahpahaman saja.
Kata Valentino, Mayor Dedi Hasibuan cuma ingin menanyakan soal penangguhan penahanan tersangka ARH.
Ia mengatakan, Dedi Hasibuan mengirim surat pada 3 Agustus 2023.
Baca juga: Didatangi Puluhan TNI Berseragam Lengkap, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Temui Prajurit
Namun, lanjut Valentino, surat itu baru diterima Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (5/8/2023).
Sehingga ada jeda waktu beberapa hari.
"Jadi hanya kesalahpahaman saja," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah kesalahpahaman ini sudah selesai.
Hadi bilang, bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah memberikan penjelasan pada Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.
Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Mayor Dedi Hasibuan bisa memahami apa yang disampaikan pihak Sat Reskrim.
"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.
Akui Terbitkan Surat Permohonan Penangguhan
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, bahwa surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Baca juga: Kodam I/BB Sesalkan Sikap Mayor Dedi Hasibuan, Dukung Polrestabes Medan Proses Terduga Mafia Tanah
Rico mengatakan, menyangkut kasus yang dialami Ahmad Rosyid Hasibuan si terduga mafia tanah, itu sifatnya pribadi.
Soal kehadiran Mayoran Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya, itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.
Menurut Rico, antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan ini masih memiliki hubungan kekerabatan.
Sehingga, kata dia, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH
"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH)," kata Rico.
Disinggung lebih lanjut apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh.
Dengan catatan, anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.
Dan untuk Mayor Dedi Hasibuan, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.
Baca juga: Terungkap Penyebab Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan, Polda Sumut: Terkait Kasus ARH
Sehingga, setelah izin didapat, kata Rico, makanya Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan dan membahas soal penangguhan ARH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa masalah yang terjadi di kantornya hanyalah kesalahpahaman saja.
Kata Valentino, Mayor Dedi Hasibuan cuma ingin menanyakan soal penangguhan penahanan tersangka ARH.
Ia mengatakan, Dedi Hasibuan mengirim surat pada 3 Agustus 2023.
Baca juga: Didatangi Puluhan TNI Berseragam Lengkap, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Temui Prajurit
Namun, lanjut Valentino, surat itu baru diterima Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (5/8/2023).
Sehingga ada jeda waktu beberapa hari.
"Jadi hanya kesalahpahaman saja," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah kesalahpahaman ini sudah selesai.
Hadi bilang, bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah memberikan penjelasan pada Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.
Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Mayor Dedi Hasibuan bisa memahami apa yang disampaikan pihak Sat Reskrim.
"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi
Hanya Salah Paham
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Polrestabes Medan hanyalah kesalahpahaman.
Hadi bilang, Mayor Dedi Hasibuan memasukkan surat penangguhan terhadap ARH pada 3 Agustus 2023.
Namun, surat itu baru masuk Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB.
Sehingga, ada jeda waktu menyangkut proses permohonan penangguhan ini.
Baca juga: Situasi Terkini Polrestabes Medan Sabtu Malam, Personel TNI Seragam Lengkap Masih Hilir Mudik
"Setelah mendapat penjelasan, Mayor Dedi Hasibuan mempercayakan proses hukum ke teman-teman penyidik. TNI dan Polri solid, Polda dan Kodam I/Bukit Barisan berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," kata Hadi.
Hadi bilang, soal kedatangan Mayor Dedi Hasibuan sebenarnya hanya kesalahpahaman saja.
Ia mengatakan, kesalahpahaman ini bersifat pribadi, bukan antar institusi.
"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.
Pemalsuan Tanda Tangan
Menurut informasi, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.
Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap ARH.
Kuat dugaan, ARH ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.
Baca juga: Mendekam di Tahanan Militer, Panglima TNI Tegas Proses Persidangan Eks Kabasarnas Akan Terbuka
ARH kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.
Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH.
Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.
Debat Panas
Dalam video amatir yang didapat Tribun-Medan.com, Mayor Dedi Hasibuan tampak berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya.
Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri.
Mayor Dedi pun berjanji, kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.
Dengan tenang, Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.
"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi,"ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.
Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.
Namun, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.
"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi.
Baca juga: KETIKA Mahfud MD Bongkar Mafia Tanah di Sumut, Ini Kata Gubernur Edy, Kepala BPN dan Menteri ATR/BPN
Baca juga: DEBAT PANAS Perwira TNI-POLRI Hingga Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan
Baca juga: TNI Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Minta Mafia Tanah Dibebaskan, Kombes Hadi: Hanya Salah Paham!
Kompol Fathir langsung membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan. Ia mulai menjelaskan perjalanan kasus.
Lagi-lagi Mayor Dedi dengan nada keras membantah ucapan Kompol Fathir.
Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan berulang kali menunjuk Kompol Fathir Mustafa.
Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.
Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH yaitu 3 laporan terhadap tersangka.
Kompol Fathir juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut.
Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan la yang tidak becus menangani perkara.
Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tetap berkeras agar tersangka ditangghuhkan.
Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN itu.
Namun, Mayor Dedi Hasibuan mengaku kesal lantaran permintaannya tak digubris.
Ia bercerita mengantar sendiri surat permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Dedy juga kesal karena sangat sulit bertemu dengan Kompol Fathir.
Bahkan, ia tidak bisa masuk lantaran harus pakai finger dan sudah menekan bel 9 kali.
Kemudian, ada staf yang mengatakan Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat.
Mayor Dedi Hasibuan juga sempat meyindir, lebih sulit menemui Kompol daripada Presiden RI.
"Seorang Kompol susah sekali menemuinya," kata Mayor Dedi.
"Bapak datang tiba-tiba," jawab Kompol Fathir.
Perdebatan kembali berlanjut antara Kompol Fathir dengan Mayor Dedi.
Mayor Dedi Hasibuan kemudian menunjuk lantai gedung Polrestabes Medan kalau ini merupakan punya negara dan punya rakyat.
"Saya punya kantor juga di Kumdam sana, setiap orang mau datang saya terima pak. Enggak ada mempersulit," ujar Mayor Dedi.
"Saya sudah ketemu bapak dan menjelaskan prosedurnya dan sudah saya sampaikan ke Kasat Intel."
"Oke, kalau bapak memang minta dibantu yang kita lihat proses ada, kita gelar," balas Kompol Fathir.
Mayor Dedi Hasibuan kemudian memotong ucapan Kompol Fathir.
"Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silahkan," katan Mayor Dedi.
"Kenapa ditangguhkan LP dan terlapor sama. Hati-hati lho, ini ada apa ini. Sampeyan gimana ini,"sambungnya.
Selengkapnya tonton videonya:
(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Mayor-Dedi-Hasibuan-temui-Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan-Kompol-Teuku-Fathir-Mustafa.jpg)