Berita Persidangan
Halida Rahardhini Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Terdakwa Kasus 16 Kg Sabu, Ini Rekam Jejaknya
Sosok ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang sabu 16 Kg tersebut diketahui Halida Rahardhini, yang juga ketua PN Kisaran.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata jaksa.
Aldo mengatakan, bahwa dua terdakwa lain dalam kasus ini justru divonis 15 tahun.
"Pertama, dari yang paling gamblang itu majelis memvonis bebas. Sedangkan rekan splitnya dalam kasus yang sama hanya berkas berbeda, divonis mereka 15 tahun (penjara), dan saat ini kami masih kasasi, karena PT juga kemarin naik jadi 20 tahun," ujar Aldo.
Ia mengatakan, terdakwa Ilham mengakui perbuatannya saat sebagai saksi dalam sidang Nanda Sirait dan Andi.
Namun, pada persidangan dirinya mencabut keterangannya dan juga dua tersangka lainnya.
"Disini kami curiga, kenapa majelis hakim tidak mempertimbangkan dan menerima begitu saja keterangan terdakwa dicabut dari BAP. Bahkan, kami curiga, tersangka lain Nanda dan Andi mencabut juga keterangannya yang sebelumnya memberatkan terdakwa Kecap," ucapnya.
Ia menduga ada permainan yang dilakukan oknum-oknum yang sulit untuk dibuktikan. Bahkan, menurutnya, sidang tersebut dipaksakan pada hari jumat.
Juru bicara PN Kisaran, Antony berdalih bahwa vonis bebas terhadap terdakwa kurir 16 Kg sabu ini karena hakim mengejar masa penahanan terdakwa yang sudah mau habis.
"Masa tahanan habis 12 Agustus, makanya sidang hari ini kami kejar. Menurut peraturan, vonis harus dilakukan 7 hari sebelum masa tahanan habis untuk waktu terdakwa dan jaksa mengajukan pikir-pikir," kata Antony.
Ia beralasan, masa tahanan terdakwa Ilham Sirait sudah limit hingga perpanjangan masa tahanan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
"Yang lama kan diproses penuntutan, berapa kali itu ditunda. Jadi proses sidang yang panjang, ditambah lagi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan," ungkapnya.
Antony mengatakan, dalam pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa dengan alasan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti seorang bandar sabu yang dituduhkan oleh dua terdakwa lainnya, Nanda Sirait dan Andi Zuhendra.
Katanya, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.
Dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tidak bersalah.
"Terdakwa ini juga tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan juga terdakwa tidak terbukti," ujar Antony.
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Halida-Rahardhini-Ketua-PN-Kisaran_Vonis-Bebas-Kurir-Sabu_.jpg)