Berita Persidangan
Halida Rahardhini Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Terdakwa Kasus 16 Kg Sabu, Ini Rekam Jejaknya
Sosok ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang sabu 16 Kg tersebut diketahui Halida Rahardhini, yang juga ketua PN Kisaran.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Pengadilan Negeri(PN) Kisaran membebaskan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram, Ilham Sirait alias Kecap.
Sidang vonis yang digelar pada Jumat(4/8/2023) itu membebaskan Ilham Sirait dari tuntutan jaksa yang menuntut agar terdakwa di hukum mati.
Sosok ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut diketahui Halida Rahardhini, yang juga Ketua PN Kisaran.
Halida Rahardhini diangkat sebagai ketua Pengadilan Negeri(PN) Kisaran pada Januari 2023, menggantikan Nelson Angkat.
Halida sempat menjabat wakil ketua PN Langkat dan sekaligus Ketua Majelis dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat Rencana Perangin-angin.
Dalam kasus kerangkeng manusia tersebut, Halida ditunjuk sebagai ketua Majelis untuk memimpin jalannya sidang bagi empat terdakwa.
Empat terdakwa terdakwa tersebut Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring.
Dalam sidang tersebut, Halida memutus keempatnya dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Dalam kasus Dewa Perangin-angin, dan Hendra Surbakti, didakwa dengan kasus kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.
Sedangkan Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakea atas kematian dari Abdul Sidik Isnur alias bedul.
Dalam perkara ini, Halida memvonis para terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara yang memberatkan terdakwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.
Sedangkan yang meringankan para terdakwa, sopan dipersidangan, belum pernah dipindana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.
Hakim PN Kisaran Bebaskan Kurir 16 Kg Sabu, KY Minta Masyarakat Melapor Agar Diproses
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) meminta masyarakat segera melapor, jika ada menemukan kejanggalan dalam proses persidangan, khususnya menyangkut kasus vonis bebas kurir 16 Kg sabu di PN Kisaran.
Juru Bicara (Jubir) KY RI, Miko Ginting mengatakan, KY tidak bisa memproses hakim, jika tidak ada laporan dari masyarakat.
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Halida-Rahardhini-Ketua-PN-Kisaran_Vonis-Bebas-Kurir-Sabu_.jpg)