Berita Persidangan

Halida Rahardhini Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Terdakwa Kasus 16 Kg Sabu, Ini Rekam Jejaknya

Sosok ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang sabu 16 Kg tersebut diketahui Halida Rahardhini, yang juga ketua PN Kisaran.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Halida Rahardhini, Ketua PN Kisaran. 

Maka itu, perlu ada laporan yang masuk ke KY, sehinga bisa ditindalanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke hakim yang menangani perkara tersebut.

"Harus ada prosedurnya terlebih dahulu. Dimulai dari laporan masyarakat, lalu ditentukan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak. Setelah itu baru pemeriksaan dilakukan," kata Miko, Minggu (6/8/2023).

Miko mengatakan, apa yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Asahan sudah tepat.

Jaksa melakukan banding setelah hakim memvonis bebas si kurir 16 Kg sabu tersebut. 

"Jika dianggap ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, maka bisa mengajukan laporan ke KY," katanya.

Jaksa Lakukan Kasasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Asahan merasa curiga dengan vonis bebas kurir 16 Kg sabu bernama Ilham Sirait alias Kecap.

Terlebih, sidang yang digelar PN Kisaran terkesan tergesa-gesa dan terburu-buru. 

Dalam amar putusannya, hakim ketua Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota, Antony dan Irse membebaskan terdakwa Ilham Sirait dari semua tuntutan JPU Kejari Asahan.

"Sidangnya pagi. Kami dikabari mendadak, katanya mau putusan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun, Jumat (4/8/2023) petang.

Aldi mengatakan, ia merasa aneh, sebab sidang putusan tersebut terkesan dipaksakan oleh hakim PN Kisaran.

Menurut Aldo, semestinya sidang bisa digelar pada Senin (7/8/2023) pekan depan. 

"Banyak kejanggalan, seharusnya sidang bisa dilakukan Senin," ujarnya. 

Aldo mengatakan, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Asahan meminta agar Ilham Sirait divonis hukuman mati.

Jaksa menilai, Ilham Sirait terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved