Viral Medsos

Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel, Putra Presiden RI-1: Saya Terzalimi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal melakukan eksekusi terhadap rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
berita99.co/musica's studio
RUMAH MEWAH GURUH: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.(berita99.co/musica's studio) 

Guruh tak tahu pasti apa yang menjadi akar permasalahan sehingga rumahnya akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. Ia bari mendapat kabar dari kerabat dan teman-teman soal rencana pihak Pengadilan yang ingin mengeksekusi rumahnya.

"Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dari teman-teman saya, handai taulan, bahkan pada ahli hukum, wartawan," tutur Guruh.

"Sudah tahu duduk perkaranya. Mereka semua melihat bahwa terdapat cacat hukum dari pihak lawan. Jadi, kami berada di pihak yang benar dan pihak yang terzalimi," jelasnya.

Sekadar informasi rumah Guruh Soekarnoputra kabarnya bakal disita hari ini.  Hal itu setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik sang musisi pada 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada 2011 dan di 2014 itu, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy.

Baca juga: Siapa Susy Angkawijaya? Wanita Pengusaha yang Berhasil Menguasai Rumah Mewah Guntur Soekarnoputra

Baca juga: Inilah Sosok Susy Angkawijaya yang Berhasil Mengusir Guntur Soekarnoputra dari Rumah Mewahnya

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved