Viral Medsos
Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel, Putra Presiden RI-1: Saya Terzalimi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal melakukan eksekusi terhadap rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta
"Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujarnya dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunnews.com.
Terkait kendala ini, Djuyamto pun mengatakan bahwa kelanjutan proses eksekusi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu pihaknya pun akan kembali berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait keamanan pada proses eksekusi rumah tersebut.
Baca juga: Penyebab Guruh Soekarnoputra Diusir dari Rumah Mewahnya, Diberikan Tenggat Waktu hingga 3 Agustus
Baca juga: Awalnya Pinjam Uang, Guruh Soekarnoputra Anggap Bukan Jual-Beli, Kini Rumah Mewahnya Akan Disita
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap (soal kelanjutan eksekusi). Dan terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," pungkasnya.
Hari ini rencananya rumah mewah yang ditempati Guruh Soekarnoputra yang beralamatkan di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan segera dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Djuyamto menyebut eksekusi pengosongan rumah anak Presiden RI pertama, Soekarno, itu pada Kamis 3 Agustus 2023.
"Pada dasarnya eksekusi pengosongan tersebut adalah pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya. Putusannya yaitu putusan nomor 757/PTDG/2014," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
"Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," sambungnya.
Guruh diketahui kalah dalam gugatan perdatan yang dibuat oleh Susy Angkawijaya pada 2014 lalu.
Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017. Lalu Djuyamto mengatakan terdapat peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Guruh pada 2020. Namun, PK tersebut ditolak sehingga dilakukan eksekusi.
"Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran. Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020. Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya.," ucapnya.
Penetapannya, kata Djuyamto, teregister dengan nnomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 2757 PTDG 2019 PN Jakarta Selatan. "Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," tuturnya.
Dalam hal ini, Djuyamto menyebut eksekusi yang dilakukan adalah meminta Guruh mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.
Guruh: Saya Terzalimi
Sementara, musisi Guruh Soekarnoputra merasa tidak salah sama sekali ketika rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu buntut dari gugatan seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya pada 2014 silam.
Guruh mendapat dukungan dari sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pembela Tanah Air, mereka ada di kediaman sang musisi sejak pagi "Saya rasa saya ada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak," terang kata Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2023). "Saya merasa terzalimi," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RUMAH-MEWAH-GURUH-Soekarnoputra.jpg)