Viral Medsos
Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel, Putra Presiden RI-1: Saya Terzalimi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal melakukan eksekusi terhadap rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta
TRIBUN-MEDAN.COM - Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel, Putra Presiden RI-1: Saya Terzalimi. . . .
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal melakukan eksekusi terhadap rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang ditaksir seharga ratusan miliar yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Rumah mewah yang pernah ditempati Fatmawati, istri dari Presiden Indonesia pertama Soekarno itu kini diklaim milik Susy Angkawijaya.
"Susy Angkawijaya merupakan wanita yang bersengketa dengan Guruh Soekarnoputra terkait kepemilikan rumah kediaman di Kebayoran Baru. Bukan wanita sembarangan, ia adalah seorang pengusaha di bidang keuangan dan investasi. Wanita ini ditengarai memiliki saham di berbagai perusahaan-perusahaan besar di Indonesia."
Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijadwalkan akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 4 Agustus 2023 hari ini.
Eksekusi akan dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra, yang merupakan anak Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati, kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya, terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh.
Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH menjelaskan eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.
Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.
Djuyamto mengatakan Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya. "Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkan pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.
Ini artinya kata dia, sudah sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar menyerahkannya kepada Susy. Namun kata dia, Guruh tidak juga mengosongkan rumah tersebut.
Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali. Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020. Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakkan lagi.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.
Banyak massa di sekitar rumah
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi sehingga membuat situasi tak kondusif. "Petugas juru sita kami sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Lanjut Djuyamto, pada saat tim juru sita tiba di lokasi belum terdapat petugas kepolisian yang mendampingi. Sedangkan massa telah hadir di rumah yang akan dilakukan proses eksekusi.
"Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujarnya dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunnews.com.
Terkait kendala ini, Djuyamto pun mengatakan bahwa kelanjutan proses eksekusi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu pihaknya pun akan kembali berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait keamanan pada proses eksekusi rumah tersebut.
Baca juga: Penyebab Guruh Soekarnoputra Diusir dari Rumah Mewahnya, Diberikan Tenggat Waktu hingga 3 Agustus
Baca juga: Awalnya Pinjam Uang, Guruh Soekarnoputra Anggap Bukan Jual-Beli, Kini Rumah Mewahnya Akan Disita
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap (soal kelanjutan eksekusi). Dan terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," pungkasnya.
Hari ini rencananya rumah mewah yang ditempati Guruh Soekarnoputra yang beralamatkan di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan segera dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Djuyamto menyebut eksekusi pengosongan rumah anak Presiden RI pertama, Soekarno, itu pada Kamis 3 Agustus 2023.
"Pada dasarnya eksekusi pengosongan tersebut adalah pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya. Putusannya yaitu putusan nomor 757/PTDG/2014," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
"Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," sambungnya.
Guruh diketahui kalah dalam gugatan perdatan yang dibuat oleh Susy Angkawijaya pada 2014 lalu.
Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017. Lalu Djuyamto mengatakan terdapat peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Guruh pada 2020. Namun, PK tersebut ditolak sehingga dilakukan eksekusi.
"Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran. Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020. Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya.," ucapnya.
Penetapannya, kata Djuyamto, teregister dengan nnomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 2757 PTDG 2019 PN Jakarta Selatan. "Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," tuturnya.
Dalam hal ini, Djuyamto menyebut eksekusi yang dilakukan adalah meminta Guruh mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.
Guruh: Saya Terzalimi
Sementara, musisi Guruh Soekarnoputra merasa tidak salah sama sekali ketika rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu buntut dari gugatan seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya pada 2014 silam.
Guruh mendapat dukungan dari sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pembela Tanah Air, mereka ada di kediaman sang musisi sejak pagi "Saya rasa saya ada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak," terang kata Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2023). "Saya merasa terzalimi," sambungnya.
Guruh tak tahu pasti apa yang menjadi akar permasalahan sehingga rumahnya akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. Ia bari mendapat kabar dari kerabat dan teman-teman soal rencana pihak Pengadilan yang ingin mengeksekusi rumahnya.
"Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dari teman-teman saya, handai taulan, bahkan pada ahli hukum, wartawan," tutur Guruh.
"Sudah tahu duduk perkaranya. Mereka semua melihat bahwa terdapat cacat hukum dari pihak lawan. Jadi, kami berada di pihak yang benar dan pihak yang terzalimi," jelasnya.
Sekadar informasi rumah Guruh Soekarnoputra kabarnya bakal disita hari ini. Hal itu setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik sang musisi pada 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada 2011 dan di 2014 itu, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy.
Baca juga: Siapa Susy Angkawijaya? Wanita Pengusaha yang Berhasil Menguasai Rumah Mewah Guntur Soekarnoputra
Baca juga: Inilah Sosok Susy Angkawijaya yang Berhasil Mengusir Guntur Soekarnoputra dari Rumah Mewahnya
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RUMAH-MEWAH-GURUH-Soekarnoputra.jpg)