Berita Viral

Fahri Hamzah Ungkap Keanehan Ponpes Al Zaytun, Cuma Panji Gumilang yang Senyum, Lainnya Tegang

Mantan anggota DPR RI Fahri Hamzah menceritakan kejanggalan yang ia temukan saat mendatangi Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun.

Editor: Liska Rahayu
YouTube Kompas TV
FAHRI Hamzah Blak-blakan Sebut Jokowi sebagai Presiden Kesepian di Momentum 100 Hari Kerja. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah dalam kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/1/2020). ( YouTube Kompas TV) 

Namun saat itu, Fahri Hamzah mengaku sudah berusaha menjelaskan ke Adi Sasono bahwa ada yang aneh di belakang bangunan megah dan aksi teatrikal Panji sejak awal.

Kemudian Adi Sasono tersadar setelah Panji diundang ke Jakarta untuk sebuah gerakan yang lebih konkrit.

Saat itu Panji Gumilang tidak mau berada di belakang dan mengaku harus memimpin.

Sebab kata Panji saat itu, dia tidak boleh dipimpin orang lain. 

Sujud Syukur Santri

Usai ditetapkannya pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka membuat sejumlah pihak dari perwakilan massa dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI), melakukan sujud syukur di halaman Masjid Islamic Centre Syekh Abdul Manan, Kabupaten Indramayu.

Acara itu digelar seusai Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Pada Rabu (2/8/2023), sebanyak lima orang koordinator ASRI mendatangi Islamic Center Indramayu kemudian di tempat itu mereka langsung melakukan sujud syukur secara bersama-sama.

Dilansir dari Kompas TV mereka mengaku akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Panji Gumilang.

Panji Gumilang yang saat ini telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari kedepan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri.

Djuhandani membeberkan alasan penahanan tersebut lantaran Panji memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, dia juga menyebut Panji tidak kooperatif.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani mengatakan alasan penahanan tersebut lantaran pihaknya khawatir akan menghilangkan barang bukti.

"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas dia.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved