Berita Panji Gumilang
Bareskrim Langsung Jawab Kabar Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Punya Riwayat Sakit
Panji Gumilang sempat dikabarkan sakit dan punya riwayat sakit sebelum Bareskrim Polri melakukan penahanan.
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.
Kondisi Kesehatan Panji Gumilang
Panji Gumilang yang terjerat kasus dugaan penistaan agama kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun sempat dikabarkan sakit sebelum penahanan.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap kondisi kesehatan kliennya pasca ditahan karena kasus penistaan agama.
Ia menyebut, sepanjang pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa (1/8).
Panji Gumilang dalam proses penyembuhan pasca patah tulang tangan kiri.
"Kondisi beliau rekam medisnya patah tulang tangan kiri dalam proses penyembuhan," kata Hendra di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, Panji Gumilang juga memiliki beberapa riwayat sakit yang enggan diungkap Hendra
"Beliau ada historis punya penyakit lainnya, yang enggak bisa dibuka disini," kata dia.
Meski demikian, secara umum kondisi Panji Gumilang dalam keadaan baik dan sehat.
"Semalam kondisinya baik-baik saja, sehat," ucap Hendra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/panji-gumilang-tersangka-tribunmedan.jpg)