Breaking News

Berita Panji Gumilang

Bareskrim Langsung Jawab Kabar Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Punya Riwayat Sakit

Panji Gumilang sempat dikabarkan sakit dan punya riwayat sakit sebelum Bareskrim Polri melakukan penahanan.

|
Editor: Salomo Tarigan
Warta Kota/Ramadhan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang 

TRIBUN-MEDAN,.com - Panji Gumilang sempat dikabarkan sakit dan punya riwayat sakit sebelum Bareskrim Polri melakukan penahanan.

Panji Gilang kini ditahan karena terjerat kasus penistaan agama.

Kabar terkini, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan.

Panji Gumilang ditahan, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama
Panji Gumilang ditahan, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama (HO)

Namun, hingga kini Polri sendiri menyebut belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Meski begitu, Djuhandani mengatakan pihaknya mempersilakan Panji Gumilang jika ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Hal ini karena mekanisme penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang terjerat kasus.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelasnya.

Sebelumnya, kubu Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu karena mengingat usia kliennya yang sudah sepuh.

Untuk itu, Hendra berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Atas dasar kemanusiaan karena bgmnpun pak Panji ini, pertama usianya sudah diangka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.

Di sisi lain, Hendra mengatakan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu yakni praperadilan.

"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved