Korupsi

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Bengkalis Riau Fadhillah Al Mausuly Ditangkap

Anggaran ini diduga disalahgunakan dan tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp 4,6 miliar

Editor: Satia
HO
Logo KPU 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan ketua KPU Bengkalis, Riau, Fadhillah Al Mausuly diamankan polisi dalam dugaan tindak pidana korupsi, Senin (31/7/2023).

Dirinya yang juga menjabat sebagai komisioner di KPU ini, melakukan penyelewengan terhadap dana hibah.

Dikutip dari tribunpekanbaru.com, Satreskrim Polres Bengkalis melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan penahanan setelah menetapkan status tersangka terhadap Fadhillah Al Mausuly.

Hal ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Sungai Lau Tengah Ngendap Ditangani Polsek Pancurbatu

Menurut dia, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Dana Hibah yang diterima KPU Bengkalis pada Pilkada tahun 2020 lalu.

Saat itu pemerintah Bengkalis memberikan hibah sebesar Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Bengkalis menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di KPU Bengkalis dalam penggunaan anggaran tahun 2020 lalu medio Mei 2023 lalu.

Baca juga: VIRAL Pengakuan Putri Pertama Pinkan Mambo yang Dicabuli Ayah Tirinya Sejak Usia 12 Tahun

Empat orang tersangka ini diduga paling bertangungjawab dalam penggunaan anggaran KPU 2020 yang merupakan hibah pemerintah Bengkalis untuk penyelenggaraan Pilkada.

Anggaran ini diduga disalahgunakan dan tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp 4,6 miliar dari total anggaran hibah Pemerintah Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.

Empat tersangka yang ditetapkan diantaranya berinisial PH selaku kuasa pengguna anggaran.

Kemudian CG selaku bendahara pengeluaran, MS selaku pejabat penandatanganan perintah membayar dan HR selaku pejabat pembuat komitmen.

Baca juga: Pengantin Wanita Menangis Ketakutan Usai Rahasianya Dibongkar Sahabatnya di Hari Pernikahan

Keempat tersangka sudah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara melalui auditor.

Hasil penghitungan membuktikan adanya kerugian negara sebesar 4,6 miliar rupiah.

Dengan beberapa barang bukti berhasil disita diantaranya uang sebesar Rp 57.525000 serta dokumen lainnya.

Baca juga: Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Dikenai Sanksi Demosi 4 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved