Berita Viral

Terungkap Kode Dana Komandan di Kasus Korupsi Kabasarnas, TNI Usut Aliran Dana Marsekal Madya Henri

Kasus korupsi di Basarnas tengah dalam penyelidikan TNI. Kepala Basarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi sempat diciduk KPK. 

Tayang:
ho
KEPALA BASARNAS 2023: SOSOK Marsekal Madya TNI Kusworo (kanan) Menjadi Kepala Basarnas Gantikan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) yang kini tersangkut dugaan kasus suap. (Tribu-medan.com/ho)ho 

"Seperti tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa itu sudah masuk kepada pokok materi, sehingga kami pun tidak bisa menyampaikan di sini, misalkan itu pun sudah ada. Tapi sekarang kita terus mendalami ini," kata Agung.

Dalam kasus suap di Basarnas, dua anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Agung menjelaskan berdasar perintah Henri, sejak pertengahan 2021, Afri bertugas untuk menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progres pekerjaan dari berbagai vendor pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Afri juga bertugas untuk menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Afri juga bertugas untuk menerima uang dana komando dari pihak swasta serta mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas.

"Terakhir, melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," kata Agung.

Marsekal Madya Henri Alfiandi Ditahan

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kini, TNI-KPK akhirnya sepakat satu suara untuk menetapkan tersangka dan menahan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi.

Sebelumnya Ketegangan TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mewarnai lika liku pengusutan dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Henri Alfiandi diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Kasus dugaan suap Henri diungkap ke publik setelah KPK menangkap basah anak buahnya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto pada Selasa (25/7/2023) siang.

Saat itu, Afri sedang berada di sebuah warung soto di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Ia baru saja menerima uang senilai Rp 999,7 juta.

Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee dari pengusaha yang memenangi tender pengadaan alat pendeteksi korban bencana di Basarnas.

Pengusaha itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya Besarnya 10 persen dari nilai kontrak yakni Rp 9.997.104.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved