Berita Medan
Penjelasan Pertamina Patra Niaga Soal Status Gudang Gas Oplosan yang Digerebek Polda Sumut
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengaku gudang gas oplosan bernama Nopandi yang digerebek merupakan sub penyalur gas LPG 3 Kg.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengaku gudang gas oplosan bernama Nopandi yang digerebek Polda Sumut di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal merupakan sub penyalur gas LPG 3 Kg Pertamina.
Pangkalan Nopandi tersebut dibawahi oleh agen Kop Puskop Kartika A Bukit Barisan dengan alamat sesuai yang didaftarkan ke Pertamina di Jalan Budi Luhur No 90, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka
"Iya memang pangkalan yang digerebek oleh Polda Sumut memang sub penyalur dari gas 3 kilogram Pertamina," ujar Susanto August Satria, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut kepada Tribun Medan, Selasa (1/8/2023).
Dikatakannya, akibat dari pengoplosan gas tersebut, Agen gas Kop Puskop Kartika A Bukit Barisan telah memberikan surat tembusan kepada Pertamina berupa surat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan Nopandi yang diterima pada tanggal 28 Juli 2023.
"Jadi kami sudah mendapatkan surat tembusan per tanggal 28 Juli yang menyatakan bahwa pangkalan tersebut sudah di PHU oleh agen yang menyuplai LPG 3 kilogram ke pangkalan tersebut," Ungkap Satria.
Satria juga mengaku tidak mengetahui adanya pembekukan yang dilakukan terhadap pangkalan Nopandi pada tahun 2019 lalu
"Coba tanyakan kepada agennya, yang jelas saya baru dapat PHU nya dari agen itu sendiri di tanggal 28 Juli 2023 dengan nama pangkalan Nopandi," tuturnya
Baca juga: Selain Indekos Wanita,Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polisi Diduga Berkedok Jual Kelapa Santan
Satria menyebutkan, jika secara kontrak antara pangkalan dan agen, seharusnya yang memberikan suplay gas kepada pangkalan adalah agen yang memberikan ijin.
"Pangkalan yang membuat ijinnya itu dari agen, yang berkontrak dengan Pertamina itu adalah agen, jadi secara kontraktual pangkalan dengan agen kalau pangkalan sudah di bawah agen berarti pangkalan di suplay gasnya dari agen tersebut," jelasnya.
"Selama dia masih jadi pangkalan dari agen tersebut berati suplay nya dari agen tersebut, kalau misalnya dia dapat dari agen yang lain, nah ini yang harus di tanyakan kepada agen dan itu masuk kepada tahap penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum itu sendiri," pungkasnya
Sebelumnya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang tabung gas 3 Kilogram diduga oplosan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Bangunan berlantai dua ini berkedok indekos wanita di bagian lantai dua.
Amatan di lokasi, lokasi pangkalan gas diduga oplosan ini disimpan di lantai bawah, sebelah kanan rumah toko (ruko) berwarna putih biru.
Ruko ini pun berada di dalam gang sempit seperti disengaja agar tidak diketahui.
Di pagar besi berwarna hitam ruko ini terlihat tulisan 'Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan' berlatar warna hijau.
Ketika didatangi petugas, mereka kedapatan sedang mengoplos tabung gas elpiji 3 Kilogram ke tabung ukuran 5,5, 12, hingga Kilogram non subsidi.
Baca juga: LPG 3 Kg Langka, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Ada Pamflet Bertulis Bukit Barisan
Sebanyak tiga orang diduga pekerja ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ketiganya ialah RT (25), warga Jalan Gaperta, bertugas memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsidi.
Dia menggunakan pipa khusus atau infus disertai batu es di sekeliling tabung.
Lalu NS (34), warga Jalan Veteran Pasar 7, Medan Marelan berperan membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.
Sementara APG (32), bertugas memasarkan gas hasil oplosan kepada masyarakat.
"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun, Sabtu (29/7/2023).
Meski sudah menggerebek dan menangkap tiga orang diduga pekerja. Pemilik pangkalan gas LPG oplosan bernama Beni Subarja Sinaga masih bebas berkeliaran.
Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg Mulai Hari Ini untuk Atasi Kelangkaan Gas Subsidi di Deliserdang
Polisi belum berhasil menangkapnya karena keburu melarikan diri.
Polisi berjanji akan segera menangkap Beni, agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita melakukan pencarian terhadap BSS, kemudian akan segera ditangkap secepatnya," Pungkasnya
(cr10/tribun-medan.com)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dirreskrimsus-Polda-Sumut-Kombes-Teddy-JS-Marbun_Gas-3-Kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.