Narkoba

TNI Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Kini Diserahkan ke Polres Tebing, Ini Nama-nama Pelaku

Ketiga tersangka masing-masing, Asril Purba, Syahril Saragih, dan Surahman Saragih, warga Dusun Dua, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdangbedagai.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga pengedar yang diamankan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan Denpom Pematang Siantar I/1 di kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara diserahkan ke Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (29/7/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Saat tengah asyik bertransaksi dan pesta sabu, tiga pelaku digerebek Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan Denpom Pematang Siantar I/1 di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Sabtu (29/7/2023) lalu.

Usai diperiksa di kantor subdenpom, ketiga pelaku bersama barang bukti sabu dan alat hisap diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi.
Dari video amatir yang dilihat Tribun Medan saat digerebek petugas Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, ketiga pelaku sedang hendak bertransaksi sabu dan pesta sabu di rumah Syahril salah satu tersangka.

"Setelah di TKP, kami langsung menangkap pembelinya. Dan memang adalah barang itu (sabu-sabu)," kata petugas Subdenpom, Sertu Lambok Tamba, Senin (31/7/2023).

Ketiga tersangka masing-masing, Asril Purba, Syahril Saragih, dan Surahman Saragih, warga Dusun Dua, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdangbedagai.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 57 gram sabu-sabu, uang senilai Rp 6 juta, bong sabu, serta timbangan sabu.

"57 gram kalau gak salah (banyaknya barang bukti sabu-sabu). Setelah kami tangkap, kami amankan ke Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi," ujarnya.

Penangkapan berawal dari adanya laporan warga, bahwa adanya keterlibatan peredaran narkoba seorang oknum TNI, di tempat kejadian perkara atau tkp tersebut.

Atas laporan tersebut petugas subdenpom bersama tim, langsung menuju ke tkp dan berhasil mengamankan Surahman Saragih, sebagai pembeli sabu-sabu.

Saat diinterogasi, Surahman mengaku membeli di rumah Syahril. Petugas pun langsung menggeledah rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 57 gram.

Barang bukti sabu-sabu diakui milik pelaku lainnya yakni Asril. Petugas pun langsung membawa ketiganya ke kantor Subdenpom Tebing Tinggi. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku tidak ada keterlibatan oknum TNI.

Setelah diperiksa subdenpom, ketiga pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dan langsung di uji sampel barang bukti. Hasilnya barang bukti dinyatakan asli sabu-sabu.

Kini ketiga pelaku bersama barang bukti sabu, sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved