Sidang Tuntutan
Sudah Dua Kali Sidang Tuntutan Terbit Rencana Ditunda, Sekarang JPU Alasan Belum Siap
Untuk kedua kalinya, sidang tuntutan Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus satwa dilindungi kembali ditunda
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara satwa dilindungi.
Ini kali kedua sidang tuntutan terhadap Terbit Rencana Peraginangin ditunda.
Semestinya, pembacaan tuntutan digelar pada Senin (24/7/2023) lalu.
Namun karena tuntutan JPU belum siap, akhirnya ditunda menjadi hari ini, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Pakai Rompi Oranye Dilimpahkan Polda Sumut ke Jaksa, Perkara TPPO
Itu pun, pembacaan tuntutan kembali ditunda dengan alasan yang sama.
Jika dihitung, sudah dua minggu tuntutan kasus kepemilikan satwa dilindungi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin tak kunjung selesai.
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun beralasan, pembacaan tuntutan belum selesai, karena ada beberapa administrasi yang belum siap.
"Persidangan ditunda karena administrasinya belum siap. Bukan berarti sengaja ditunda-tunda," ujar Sabri.
Baca juga: Ketua DPRD dan Ketua DPD Golkar Langkat Turut Saksikan Penyitaan PKS Terbit Rencana Peranginangin
Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Arrasyid Ridho.
"Ditunda lagi, alasan JPU belum siap tuntutannya," ujar Ridho.
Sedangkan itu, Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara pun mengetok palu dan kembali menunda persidangan. Dan dilanjutkan pada, Kamis (3/8/2023).
Dikabarkan sebelumnya, tedakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA bukanlah miliknya.
Baca juga: Polisi Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin
Hal ini diungkapkan Terbit saya menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023) sore.
Bahkan, Terbit mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jika satwa-satwa yang berada di dalam kandang perkarang rumah pribadinya, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan.
Adapun kelima satwa yang diamankan BKSDA dari kediaman Terbit ialah, Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-MPC-PP-Kabupaten-Langkat-Terbit-Rencana-Peranginangin.jpg)