Berita Sumut

Polisi Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin

Polisi menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

|
HO
Polisi memasang plang di tempat aset milik bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang disita. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menyita aset milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, di Dusun III, Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, aset milik Terbit Rencana Peranginangin yang disita yakni Pabrik Kelapa Sawit atau PKS.

Baca juga: Penasihat Hukum Terbit Rencana Peranginangin Walkout dari Ruang Sidang, Tolak Saksi Ahli

Aset di bawah naungan PT Dewa Rencana Perangin Angin tersebut disita, pada Senin (5/6/2023) malam.

"Kita melakukan penyitaan tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin Angin," kata Sumaryono kepada Tribun Medan, Selasa (6/6/2023).

Ia menyampaikan, penyitaan aset tersebut juga disaksikan langsung oleh Kepala Dusun III Minpim Sitepu dan juga Kepala Dusun IV, Serasi Sitepu.

"Setelah kita sita, penyidik langsung memasang plang penyitaan serta larangan untuk menjual, mengalihkan ataupun mempergunakan objek yang telah dilakukan penyitaan," sebutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dan sejumlah pejabatnya, Rabu (19/1/2022) silam.

Dari sejumlah pejabat Pemkab Langkat yang diamankan, diduga satu di antaranya adalah abang kandung Bupati Terbit Rencana Peranginangin, yakni Iskandar.

Baca juga: Pengacara Terbit Rencana Peranginangin Tegaskan Elang Brontok yang Disita BKSDA Bukan Milik Kliennya

Selain terlibat kasus korupsi, Terbit juga terjerat kasus kerangkeng manusia yang ditemukan adanya pelanggaran HAM.

Tidak hanya itu, ia juga terlibat kasus kepemilikan satwa liar.

(cr11/tribun-medan.com)


  
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved