Berita Viral

SOSOK Dokter Makmur Tonjok Balita Gegara Terganggu Main Catur, Kini Dipecat, Terancam Masuk Penjara

Video pria memukul balita di warung kopi viral di media sosial. Pelaku merupakan Wakil Direktur Rumah Sakit.  

|
HO
Video pria memukul balita di warung kopi viral di media sosial. Pelaku merupakan Wakil Direktur Rumah Sakit.   

TRIBUN-MEDAN.com - Video pria memukul balita di warung kopi viral di media sosial. Pelaku merupakan Wakil Direktur Rumah Sakit.  

Wakil Direktur Rumah Sakit itu telah dipecat atas kasus ini. 

Berdasarkan kronologi, wakil direktur bernama Makmur yang juga seorang dokter memukul balita berusia 3 tahun karena marah terganggu main catur. 

Sang pria lalu memukul si balita hingga tersungkur.

Melihat anaknya menangis dalam kondisi jatuh, sang ayah pun menegur, dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Peristiwa ini terjadi di warung kopi Nonna, di Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Pria yang memukul si balita hingga bibirnya terluka itu diidentifikasi seorang dokter bernama Makmur.

Bahkan Makmur menjabat Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makassar.

Karena apa yang dilakukannya Makmur akhirnya dipecat dengan tidak hormat.

Baca juga: SOSOK Aas TKW Arab Saudi yang Dihukum Majikan Makan Sampah, Urus Rumah Besar Sendiri, Minta Pulang

Baca juga: Berita Foto: Ribuan Pelajar Berpartisipasi dan Tampilkan Kreativitas, Gebyar Pendidikan Medan 2023

Pemecatan itu diputuskan manajemen dan pimpinan RSU Bahagia setelah rapat untuk membahas kelakuan dokter Makmur yang viral.

Hasil rapat itu memutuskan Makmur dipecat tidak dengan hormat dari jabatannya.

Hal itu ditegaskan Konsultan Hukum RSU Bahagia, Muhammad Fakhruddin saat ditemui di kantornya, Minggu (30/7/2023) sore.

"Pihak rumah sakit sangat menyayangkan semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan kita semua," kata Muhammad Fakhruddin dkutip dari TribunMakassar.

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata dia.

Pemberhentian itu, lanjut Fakhruddin juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved