Ditangkap Anggota Polda Metro Jaya, Dul Kosim Tewasnya Dianiaya 9 Polisi, Mayat Ditemukan di Jurang
Terduga pelaku narkoba Dul Kosim (38) yang tewas dianiaya 9 polisi sempat disebut meninggal karena kecelakaan.
TRIBUN-MEDAN.COM – Begini kronologi tewasnya pelaku narkoba yang dianiaya sembilan polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Adapun terduga pelaku narkoba bernama Dul Kosim alias DK (38) tewas dianiaya sembilan polisi.
Keluarga korban mengaku heran saat mendengar informasi Dul Kosim yang tewas.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar,
Ia mengatakan kejanggalan pertama kali terungkap setelah keluarga menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.
Saat itu istri korban bercerita kalau suaminya DK ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dia mendapat kabar bahwa suaminya tewas.
"Narkoba, sejauh ini diduganya (ditangkap kasus) narkoba. Cuma ada kejanggalan, 'suami saya ditangkap tapi kok mati'," kata Ramzy.
Sementara itu, kasad Dul Kosim ditemukan di jurang di wilayah Bandung Jawa Barat pada Senin (24/7/2023) lalu.
Sebelumnya, Dul Kosim diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Narkoba.
Setelah ditelusuri, ternyata Dul Kosim diketahui tewas setelah dianiaya sejumlah aparat kepolisian saat pengembangkan kasus Narkoba.
Baca juga: SOSOK Ananda Frichilia Abdeani, Duta Anti Narkoba Pematangsiantar 2023, Aktif Ikut Kegiatan Sosial
Baca juga: 9 Anggota Polda Siksa Terduga Pelaku Narkoba Sampai Mati, Mayat Dibuang di Jurang
Baca juga: CERITA FREDDY BUDIMAN, Gembong Narkoba Kelas Kakap yang Taubat Jelang Eksekusi Mati!
Sempat Disebut Tewas Kecelakaan
Disisi lain , Dul Kosim sempat disebut tewas karena kecelakaan.
Hal itu diungkap Soponyono selaku Ketua RW 011 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta yang mengungkap bahwa setelah jenazah DK ditemukan di jurang wilayah Bandung pada Senin (24/7/2023) lalu, sejumlah anggota kepolisian mendatangi kontrakan korban.
Kedatangan anggota polisi untuk mengabarkan keluarga bahwa DK ditemukan sudah tak bernyawa di dasar jurang.
Namun, pihak polisi menyampaikan jika Dul Kosim meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di Bandung.
"Tahu-tahunya dikasih tahu petugas polsek setempat bahwa Dul Kosim kecelakaan dan posisinya ada di Bandung, gitu aja," kata Soponyono.
"Petugas kepolisian sempat ke saya memberitahukan kecelakaan di Bandung," sambungnya.
Adapun jenazah DK sempat disemayamkan di kontrakannya sebelum akhirnya dibawa ke kampung halamannya di Madura, Jawa Timur, Selasa (25/7/2023) untuk dimakamkan.
Istri Benarkan Dul Kosim Dianiaya Polisi
Istri Dul Kosim Muimah mengatakan, suaminya sempat hilang tiga hari sebelum akhirnya jenazahnya ditemukan di jurang.
"(Saya sempat nggak ketemu suami saya) tiga hari. Saya cari lah, namanya suaminya saya cariin," kata Muimah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/7/2023).
Muimah juga membenarkan bahwa DK yang tewas dianiaya polisi jasadnya ditemukan di dasar jurang di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ia mengatakan sudah mengetahui bahwa 7 oknum polisi yang melalukan penganiayaan hingga tewas terhadap suaminya belakangan sudah ditangkap Polda Metro Jaya.
Namun, Muimah masih bertanya-tanya mengapa suaminya, Dul Kosim ditemukan tewas di jurang dengan mengenaskan.
"Udah tahu (7 polisi ditangkap). Iya itu benar," kata Muimah.
"Eggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa. Ya saya tahu itu dari polisi lah," ucapnya lagi.
Selain itu, Muimah juga mengaku dirinya tak tahu bagaimana dan kapan suaminya bisa ditangkap.
Muimah sempat mencari-cari keberadaan suaminya selama tiga hari sebelum dikabarkan bahwa orang tersayangnya itu sudah tewas di jurang pada Senin lalu.
"Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," kata dia.
Jasad Ditemukan di Dasar Jurang Kawasan Bandung
Jasad Dul Kosim sebelumnya ditemukan seorang sopir truk yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil di Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (24/7/2023).
Saat itu sang sopir truk kaget melihat sesosok pria tergeletak di dasar jurang.
Lantas, sang sopir melaporkan temuannya kepada masyarakat hingga akhirnya kabar tersebut sampai kepada pihak kepolisian.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup dan di dekat mayat ditemukan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 6789 BJN lengkap dengan kunci motor yang masih menggantung.
Awalnya polisi menduga pria tersebut korban kecelakaan tunggal.
Baca juga: Pembeli dan Penjual Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng dari Warung
Baca juga: Kronologi Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, IPW: Mereka Harus Dipecat dari Kesatuan
Baca juga: Padahal Belum Tentu Bersalah, Seorang Terduga Pelaku Kasus Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi Nakal
Namun belakangan, pria tersebut ternyata korban penganiayaan sejumlah polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Kekerasan dilakukan ketika anggota yang terlibat sedang mendalami keterlibatan DK dalam kasus narkoba.
Dalam kasusn ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.
Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.
Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Dul Kosim, Mayat Dibuang ke Jurang, Polisi Ngaku Tewas Kecelakaan, Padahal Dianiaya 9 Polisi
Baca juga: Lapas Kotanopan Gelar Bakti Sosial, Mengentaskan Stunting untuk Keluarga Warga Binaan
Baca juga: Fasilitas Publik di Taman Balai Desa Medan Helvetia Banyak Rusak, Warga: Toilet pun tak Ada
Disisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi langkah cepat yang diambil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang langsung mengungkap kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba DK yang dianiaya sembilan anggota Polri.
Bahkan, Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.
"Hal ini menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya," kata Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
IPW, kata Sugeng, juga mengapresiasi Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK.
Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh pihak kepolisian.
Usut punya usut, pihak kepolisian pun menelusuri hingga kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Hal tersebut bentuk keprofessionalan dan berkeadilan karena pengungkapan kasus itu bermula dari Polri.
"Profesional karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah," jelas Sugeng.
"Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba," sambungnya.
Ia menuturkan bahwa Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lanjut dia, apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar yang pada perubahan wajah Polri ke depan.
Artinya, sambungn Sugeng, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya.
"Untuk itu, IPW mendesak Irjen Karyoto untuk menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK," katanya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Ganjar Buka Suara Soal Kedekatan Anies dan Prabowo saat Akrab Bertemu Jelang Pemilu 2024!
Baca juga: SOSOK Ananda Frichilia Abdeani, Duta Anti Narkoba Pematangsiantar 2023, Aktif Ikut Kegiatan Sosial
Baca juga: 7 Anggota Polda Metro Jaya Tersangka Penganiayaan dan Pembunuhan Pelaku Narkoba, Satu Polisi DPO
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kronologi-tewasnya-pelaku-narkoba-yang-dianiaya-sembilan-polisi-di-wilayah-Bandung-Jawa-Barat.jpg)