Polres Tapteng
Pembeli dan Penjual Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng dari Warung
Personel Polres Tapten menangkap pengedar dan komsumen sab dari salah satu warnet Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Personil Sat Resnarkoba menangkap dua pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu Sabu inisial KAZ (19) asal Pancuran pinang kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dan FS (52)warga Desa Mela II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng.
Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Horas Gurning mengatakan, keduanya ditangkap Polisi di salah satu warnet Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga pada Hari Selasa (25/7/2023) pukul 16.00 WIB.
Kompol H Gurning, mengatakan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar dan pembeli narkotika jenis Sabu sabu di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga.
Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan personil dilapangan dan juga mendapatkan ciri cirinya dan kita langsung perintahkan melalui Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH untuk melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Personil langsung menuju kelokasi di Jalan Gambolo Kota Sibolga dan personil masuk kedalam salah satu warnet kemudian melihat seorang target di lapangan dan tanpa ragu langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut dan setelah dinterogasi mengaku berinisial KAZ.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap KAZ personil menemuka 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto kira kira 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah dan uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Pada waktu di interogasi KAZ mengakui bahwa Sabu sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli kepada seorang yang dikenalnya berinisial FS dengan harga rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan KAZ meminta Rp.50.000,- kepada FS dengan alasan bahwa ianya membeli sabu tersebut yang disuruh orang lain.
Mendapat info tersebut lalu personil membawa KAZ keluar dari warnet dan melihat FS masih berdiri di parkiran warnet dan personil langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dan personil menemukan uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan FS mengakui bahwa uang tersebut uang penjualan satu paket Sabu sabu kepada KAZ dan FS mengaku bahwa sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang sopir truk inisial R
'Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas,"kata Kasi Humas Polres Tapteng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FS, KAZ beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/alah-satu-warnet-Jalan-Gambolo-Kelurahan.jpg)