Viral Medsos

7 Anggota Polda Metro Jaya Tersangka Penganiayaan dan Pembunuhan Pelaku Narkoba, Satu Polisi DPO

DK tewas setelah diduga dianiaya 9 polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kombes Hengki Haryadi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang terduga pelaku kasus narkotika berinisial DK (38) tewas dianiaya polisi saat pemeriksaan.

DK tewas setelah diduga dianiaya 9 polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kami adakan pemeriksaan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Direktorat reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). 

Sudah 7 Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari sembilan polisi itu, tujuh orang ditetapkan tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

Satu orang diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro untuk pemeriksaan etik karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Sementara satu orang lagi berinisial S masih buron.

Hengki akan menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 355 KUHP itu penganiayan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 KUHP kemudian subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tutur Hengki.

Kini, ketujuh tersangka telah ditahan akibat penganiayaan korban meninggal dunia.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). 

Hengki mengatakan, terdapat sembilan polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Satu orang dikembalikan ke Bid Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik, sementara satu orang lagi berinisial S masih buron. 

"Ditreskrimum telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana tujuh orang, satu orang kami kembalikan ke Bid Propam, dan satu orang DPO," kata Hengki.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved