Ditangkap Anggota Polda Metro Jaya, Dul Kosim Tewasnya Dianiaya 9 Polisi, Mayat Ditemukan di Jurang
Terduga pelaku narkoba Dul Kosim (38) yang tewas dianiaya 9 polisi sempat disebut meninggal karena kecelakaan.
Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Dul Kosim, Mayat Dibuang ke Jurang, Polisi Ngaku Tewas Kecelakaan, Padahal Dianiaya 9 Polisi
Baca juga: Lapas Kotanopan Gelar Bakti Sosial, Mengentaskan Stunting untuk Keluarga Warga Binaan
Baca juga: Fasilitas Publik di Taman Balai Desa Medan Helvetia Banyak Rusak, Warga: Toilet pun tak Ada
Disisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi langkah cepat yang diambil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang langsung mengungkap kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba DK yang dianiaya sembilan anggota Polri.
Bahkan, Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.
"Hal ini menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya," kata Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
IPW, kata Sugeng, juga mengapresiasi Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK.
Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh pihak kepolisian.
Usut punya usut, pihak kepolisian pun menelusuri hingga kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Hal tersebut bentuk keprofessionalan dan berkeadilan karena pengungkapan kasus itu bermula dari Polri.
"Profesional karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah," jelas Sugeng.
"Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba," sambungnya.
Ia menuturkan bahwa Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lanjut dia, apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar yang pada perubahan wajah Polri ke depan.
Artinya, sambungn Sugeng, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya.
"Untuk itu, IPW mendesak Irjen Karyoto untuk menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK," katanya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Ganjar Buka Suara Soal Kedekatan Anies dan Prabowo saat Akrab Bertemu Jelang Pemilu 2024!
Baca juga: SOSOK Ananda Frichilia Abdeani, Duta Anti Narkoba Pematangsiantar 2023, Aktif Ikut Kegiatan Sosial
Baca juga: 7 Anggota Polda Metro Jaya Tersangka Penganiayaan dan Pembunuhan Pelaku Narkoba, Satu Polisi DPO
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kronologi-tewasnya-pelaku-narkoba-yang-dianiaya-sembilan-polisi-di-wilayah-Bandung-Jawa-Barat.jpg)