Ditangkap Anggota Polda Metro Jaya, Dul Kosim Tewasnya Dianiaya 9 Polisi, Mayat Ditemukan di Jurang

Terduga pelaku narkoba Dul Kosim (38) yang tewas dianiaya 9 polisi sempat disebut meninggal karena kecelakaan.

|
HO
Kronologi tewasnya terduga pelaku narkoba Dul Kosim yang dianiaya sembilan polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat. 

Jasad Dul Kosim sebelumnya ditemukan seorang sopir truk yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil di Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (24/7/2023).

Saat itu sang sopir truk kaget melihat sesosok pria tergeletak di dasar jurang.

Lantas, sang sopir melaporkan temuannya kepada masyarakat hingga akhirnya kabar tersebut sampai kepada pihak kepolisian.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup dan di dekat mayat ditemukan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 6789 BJN lengkap dengan kunci motor yang masih menggantung.

Awalnya polisi menduga pria tersebut korban kecelakaan tunggal.

Baca juga: Pembeli dan Penjual Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng dari Warung

Baca juga: Kronologi Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, IPW: Mereka Harus Dipecat dari Kesatuan

Baca juga: Padahal Belum Tentu Bersalah, Seorang Terduga Pelaku Kasus Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi Nakal

Namun belakangan, pria tersebut ternyata korban penganiayaan sejumlah polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Kekerasan dilakukan ketika anggota yang terlibat sedang mendalami keterlibatan DK dalam kasus narkoba.

Dalam kasusn ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved