Berita Viral
Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara Soal Kisruh OTT Basarnas: Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Firli Bahuri menyatakan operasi tangkap tangan atau OTT pada Selasa (25/7/2023) hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas, telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Hal itu disampaikan setelah penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka oleh KPK, memicu polemik.
KPK dianggap menyalahi prosedur karena tidak melibatkan TNI mengingat terdapat anggota TNI yang terjaring OTT tersebut.
Firli menegaskan seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan OTT, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka, telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Di mana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).
Dia mengatakan dalam OTT pada Selasa lalu, KPK mengamankan sebelas orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
“KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Firli, setelah dilakukan tangkap tangan, harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait, dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Ia memahami dalam kasus OTT tersebut terdapat anggota TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer.
“Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” ucapnya.
KPK, sambung Firli, kemudian melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan anggota militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkara lebih lanjut.
Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut, kata Firli, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK yang berbunyi, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” juncto Pasal 89 KUHAP.
Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Basarnas
OTT Kabasarnas
| Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN |
|
|---|
| SOSOK Irene Sokoy, Ibu Hamil di Papua Meninggal Bersama Bayi di Kandungan Akibat Ditolak 4 RS |
|
|---|
| Awal Mula Ditemukannya Alvaro Kiano, Kerangka Manusia Diduga Sang Bocah, Polisi Lakukan Tes DNA |
|
|---|
| Alvaro Kiano Ditemukan Meninggal, Bocah Sempat Dinyatakan 8 Bulan Hilang, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-ketua-kpk-firli-bahuri.jpg)