Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023, Pemerintah Tawarkan Win-win Solution Ini

Tenaga honorer dihapus, pemeritah tawarkan solusi ini bagi 2,3 juta orang yang bekerja sebagai tenaga honorer. Ia mengklaim penyelesaian ini akan bera

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi Tenaga honorer dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas 

TRIBUN-MEDAN.COMTenaga honorer dihapus, pemeritah tawarkan solusi ini.

Adapun tenaga honorer dihapus mulai November 2023.

Lantas bagaimana nasib 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja ?

Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan penyelesaian atas 2,3 juta tenaga honorer.

Khususnya yang bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah, yang posisinya akan dihapus pada November 2023.

Penyelesaian diklaim tidak akan berakibat pada terjadinya pemberhentian massal.

Sekaligus tidak berdampak pada pembengkakan anggaran.

Baca juga: Nasib Dua Gadis Remaja Berusia 12 dan 13 Tahun Menjadi Korban Pemerkosaan Honorer Damkar

Baca juga: Guru Honorer Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru ASN di Makassar, Ternyata Korban Bukan Satu Orang

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer tersebut akan dituangkan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN soal Tenaga Honorer Dihapus dan Digantikan PPPK Part Time

Adapun jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.

Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah. 

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.

“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN,”

“Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Mami Sultan, Dulu Guru Honorer, Kini Punya Rumah Super Mewah, Pilarnya Saja Seharga Rp100 Juta

Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved