Berita Viral
Direktur Penyidik Brigjen Asep Mundur Usai KPK Ngaku Khilaf OTT Jenderal TNI, Kirim Surat Sindiran
Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari KPK usai pembatalan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Tayang:
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari KPK usai pembatalan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
Baca juga: HEBOH Produk Wine Bersertifikat Halal, MUI Ngaku Tidak Terlibat, Sebut Keputusan dari Kemenag
Baca juga: Warga Curiga Lihat Pasutri Diam-Diam Bikin Kuburan di Areal Makam, Saat Dibongkar Isinya Mengejutkan
Baca juga: Kasus Kematian Bripa Ignatius: Dua Anggota Densus 88 Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brigjen-Asep-Guntur-Rahayu.jpg)