Breaking News

Berita Viral

HEBOH Produk Wine Bersertifikat Halal, MUI Ngaku Tidak Terlibat, Sebut Keputusan dari Kemenag

Sebuah foto wine bikin heboh media sosial. Warganet menyoroti hal yang janggal pada minuman beralkohol tersebut. 

Tayang:
HO
Sebuah foto wine bikin heboh media sosial. Warganet menyoroti hal yang janggal pada minuman beralkohol tersebut.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah foto wine bikin hebioh media sosial. Warganet menyoroti hal yang janggal pada minuman beralkohol tersebut. 

Hal yang janggal terlihat yakni adanya label halal di kemasan botol.  

Wine dengan merek Nabidz itupun viral di media sosial.

Warganet merasa petugas yang mengeluarkan label halal tidak melakukan seleksi yang ketat. 

Menanggapi kehebohan viral itu, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut.

Sebelumnya produk wine berLabel Halal itu viral di media sosial diunggah akun Twitter, Selasa (25/7/2023) pagi.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.

Baca juga: Warga Curiga Lihat Pasutri Diam-Diam Bikin Kuburan di Areal Makam, Saat Dibongkar Isinya Mengejutkan

Baca juga: Kasus Kematian Bripa Ignatius: Dua Anggota Densus 88 Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.

Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?

MUI tidak terlibat dalam sertifikasi halal

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved