Viral Medsos

DIEKSEKUSI Mati 29 Juli, Inilah Sosok Freddy Budiman Pernah Bikin Gempar Lapas soal 'Bilik Asmara'

Bilik asmara tersebut menggunakan Freddy dan sang kekasih, Vanny Rossyane, untuk menikmati narkoba dan berhubungan seksual.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kolase Foto Anggita Sari dan Freddy Budiman saat ditangkap pada ahn 2015 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dieksekusi Mati  29 Juli, Sosok Freddy Budiman Pernah Bikin Gempar Lapas soal 'Bilik Asmara'.

Sosoknya sempat menghebohkan publik karena menjalin hubungan dengan model majalah dewasa, Anggita Sari.

Bukan hanya itu, masih di tahun 2013, dia pernah terlibat dalam kasus bilik asmara di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.

Bilik asmara tersebut menggunakan Freddy dan sang kekasih, Vanny Rossyane, untuk menikmati narkoba dan berhubungan seksual.

Dikutip dari Kompas.com (15/8/2013), berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, keduanya memadu kasih di ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Abner Jolando.

Temuan itu pun membuat Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang yang kala itu menjabat, Thurman Hutapea harus dicopot dari jabatan.

Anggita Sari dan Freddy Budiman saat ditangkap pada ahn 2015 lalu.
Anggita Sari dan Freddy Budiman saat ditangkap pada ahn 2015 lalu. (Istimewa)

Kronologi kasus hingga dieksekusi mati

Tujuh tahun lalu, tepatnya 29 Juli 2016, gembong narkoba Freddy Budiman dieksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Diketahui, sosok Freddy Budiman berulang kali terjerat kasus pengedaran narkoba.

Nama Freddy bahkan dikenal sebagai salah satu bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.

Berkali-kali terjerat kasus pengedaran narkoba tak lantas membuat Freddy Jera.

Dia juga disebut dapat mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Dikutip dari Kompas.com yang tayang pada (22/3/2021), kasus yang menjerat pria asal Surabaya ini bermula pada Maret 2009.

Saat itu, polisi menggeledah kediaman Freddy Budiman di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan menemukan sabu seberat 500 gram.

Kepemilikan dan tindakan Freddy saat itu pun berbuah vonis penjara selama 3 tahun 4 bulan pada Maret 2009.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved