KPK Meminta Maaf pada Panglima TNI, Kini Serahkan Kasus Marsekal Madya Henri ke Puspom TNI
KPK meminta maaf dan mengaku khilaf ke Panglima TNI karena menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan akhirnya menye
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," katanya.
"Akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum (dalam) kejadian yang sama, yang pihak militer dituntaskan. Silakan nanti dipantau. Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," sambungnya.
Sebelumnya, ia mengatakan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh KPK menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Awal Mula Irwan Mussry Digosipkan Selingkuh dengan Yuni Shara, Maia Estianty: Fitnah Akhir Zaman
Baca juga: Bapas Medan Gelar Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin Pegawai Agar Solidaritas Meningkat
Baca juga: Diduga Terjatuh dan Terlindas Mobil Hiace, Pria Lansia Pengendara Motor Meninggal Dunia
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata dia.
Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam UU peradilan militer, kata dia, telah diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.
Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Khusus untuk penahanan prajurit aktif, lanjutnya, ada tiga institusi militer yang punya kewenangan.
Tiga institusi tersebut, kata dia, adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer.
"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia.
"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Bintang 3 Henri Alfiandi Lawan KPK Berkelit Masih Prajurit Aktif, meski Basarnas Instansi Sipil
Baca juga: Harga Fantastis, Ini Pesawat Zenith 750STOL yang Juga Dimiliki Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
Baca juga: Ternyata Cuma Segini Gaji Kabasarnas Henri Jadi Tersangka KPK, Punya Harta Rp 10 M & Pesawat Terbang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Johanis-Tanak-usai-rapat-bareng-Danpuspom-TNI.jpg)