Berita Medan
Disdik Medan Buka Layanan Aduan Online, Siswa Hingga Guru Bisa Laporkan Penyelewengan di Sekolah
Dinas Pendidikan Medan membuka layanan aduan secara online terkait permasalah yang terjadi di sekolah tingkat SD dam SMP Negeri di Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Pendidikan Medan membuka layanan aduan secara online, usai banyaknya laporan pungutan liar (pungli) di sekolah dan pemecatan guru honorer yang dilakukan kepada sekolah.
Layanan aduan ini bisa diakses oleh siswa, wali murid maupun guru honorer tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Medan, apabila mengetahui adanya pungli di sekolah ataupun permasalahan lainnya.
Baca juga: Oknum Guru SMPN 9 Medan Diduga Lakukan Pungli saat PPDB, Kadisdik Medan Pastikan Beri Sanksi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar menjelaskan, layanan aduan ini bertujuan agar tidak ada lagi penyelewengan tupoksi tenaga pendidikan dalam proses belajar mengajar.
"Layanan aduan dilakukan secara online agar para wali murid, siswa ataupun guru honorer tersebut leluasa melapor tanpa perlu merasa khawatir," jelas Laksamana, Jumat (28/7/2023).
Selain memudahkan orang tua dan siswa, layanan aduan secara online ini bertujuan agar Dinas Pendidikan
Medan bisa cepat melakukan penindakan atas laporan tersebut.
Baca juga: Baim Tewas Usai Dibully, Disdik Medan Perintahkan Sekolah Terlibat Selesaikan Masalah
"Karena ada ratusan sekolah yang harus kita pantau, makanya kita butuh juga bantuan dari orang tua dan siswa agar pelaksanaan proses belajar mengajar terasa aman nyaman dan tentram," ucapnya.
Adapun cara mengakses layanan aduan online tersebut bisa melalui sosial media seperti Instagram, WhatsApp ataupun menghubungi langsung melalui via sambung telepon seluler.
"Untuk (Instagram bisa di Direct Message (DM) Dinas Pendidikan Kota Medan, jika melalui WhatsApp atau menghubungi secara langsung ke 085371093888," ujar Laksamana.
Laksamana juga berharap agar wali murid ataupun siswa tidak takut untuk melaporkan apapun setiap keganjalan yang terjadi di sekolah.
Baca juga: Disdik Medan Buka Layanan Help Desk Permudah Pelaksanaan PPDB, Berikut Penjelasannya
"Kami memohon kepada orangtua murid agar tidak segan dan takut untuk melapor karena laporan ini yg banyak membantu kami untuk sama-sama memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan," ucapnya.
Sejauh ini, diterangkan Laksamana, laporan pengaduan yang banyak masuk ke Dinas Pendidikan Medan, berkaitan dengan pungutan liar (pungli) dan pemecatan guru honorer secara sepihak oleh kepala sekolah.
"Ada juga laporan perlakuan yang kurang pantas yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, dan juga terkait dengan perbaikan sarana dan prasarana sekolah serta kualitas belajar mengajar," bebernya.
Untuk itu layanan aduan ini dibuka untuk umum, bukan hanya wali murid atau siswa saja. Guru honorer pun juga bisa melapor di kanal tersebut.
Baca juga: 5 Guru Honorer SDN 066655 Ngadu ke DPRD Medan Lantaran Dipecat Sepihak, Kadisdik Membantah
"Setiap pengaduan yang masuk segera kita tindak lanjuti, karena ini juga menjadi base data bagi kita untuk memperbaiki kualitas pendidikan di kota Medan," ujarnya.
Untuk itu, Laksamana berharap, kanal pengaduan ini dapat menjadi instrument bagi masyarakat dalam mendukung kemajuan pendidikan di kota Medan.
"Kita berharap kanal pengaduan ini dapat menjadi instrument bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai pengaduan di sektor pendidikan demi terwujud pendidikan di kota Medan yang semakin maju dan berkualitas," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-Laksamana-Putra-Siregar-saat-diwawancarai-mengenai-PPDB.jpg)