Berita Medan

Oknum Guru SMPN 9 Medan Diduga Lakukan Pungli saat PPDB, Kadisdik Medan Pastikan Beri Sanksi

Kadis Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar menyebut pihaknya ada menerima menerima satu laporan soal dugaan sekolah lakukan pungli saat PPDB 2023

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala Dinas Pendidikan, Laksamana Putra Siregar saat diwawancarai Tribun Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, pihaknya ada menerima satu laporan soal dugaan sekolah melakukan pungutan liar (pungli) pada saat pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 ini.

Laksamana mengungkapkan, adapun sekolah yang diduga melakukan pungli tersebut yakni SMPN 9 Medan yang berada di jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca juga: Kepala SMP Negeri 1 Medan Beri Penjelasan Soal Perubahan Kuota Pendaftaran PPDB SMP Tahun 2023

Baca juga: Diduga Ada Uang Bangku di MTSN 2 Asahan dalam PPDB, Kemenag Asahan Angkat Bicara

Namun, kata Laksamana, yang diduga melakukan pungli bukan kepala sekolah, melainkan guru di SMPN 9 Medan.

"Benar, pelaksanaan  pendaftaran PPDB tingkat SD dan SMP sudah ditutup kemarin. Berdasarkan layanan hotline itu ada satu laporan yang kita terima dari wali murid tentang adanya pungli yang dilakukan seorang guru di SMPN 9," jelas Laksamana saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (29/9/2023). 

Berdasarkan laporan tersebut, kata Laksamana, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa guru tersebut.

"Sudah kita panggil. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut dari kita. Apakah memang sudah terjadi Pungli atau belum, masih kita dalami," jelasnya.

Disinggung berapa banyaj siswa yang dipungli oleh guru tersebut, Laksamana mengatakan belum mengetahui pasti.

"Ini masih dalam pemeriksaan. Tapi modusnya dari pengakuan wali murid, untuk pendaftaran PPDB," ucapnya.

Laksamana menegaskan, akan memberi sanksi terhadap guru tersebut apabila sudah terbukti bersalah.

"Pasti, sanksi tegas akan ada jika terbukti bersalah. Untuk sanksi, sesuai dengan aturan yang berlaku nantinya," jelasnya.

Laksamana mengimbau, kepada wali murid yang merasa menemuka kejanggalan pada saat PPDB kemarin, masih bisa melapor pada layanan help desk yang telah disediakan.

"Meski pendaftaran PPDB sudah ditutup, layanan help desk masih kami buka. Dengan harapan Wali Murid bisa melapor, apabila ada kejanggalan dan memiliki bukti yang kuat," pungkasnya.

Baca juga: Tinggal Hitungan Hari, PPDB Tingkat SMP Akan Dibuka, Kadisdik Sebut Ada Perubahan Kuota Pendaftaran

Baca juga: Ini Syarat Usia Masuk TK dan SD Jalur Penerimaan PPDB, Orang Tua Wajib Tau

Sementara itu, hingga saat ini Tribun Medan masih berupaya melakukan konfirmasi ke SMP Negeri 9 Medan.

Untuk diketahui layanan helpdesk tersebut ada di dua tempat yakni Kantor Dinas Pendidikan Meda,n Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan dan seluruh SD maupun SMP Negeri di Medan.

Layanan help desk ini juga bisa dilakukan secara online melalui website pendaftaran PPDB.

Semetara itu, untuk Pendaftaran PPDB tingkat SD dan SMP sudah ditutup sejak beberapa hari lalu.

Dan saat ini seluruh sekolah masih dalam tahap verifikasi pendaftaran seluruh siswa yang telah mendaftar. 

(cr5/tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved