Berita Viral

Permintaan Dua Bocah ke Kapolri Terkabul, Ayahnya Ditangkap Setelah 7 Tahun Kabur Usai Bunuh Istri

Polisi telah menangkap pria atau ayah daro bocah itu yang membunuh istrinya atau ibu dari anaknya itu pada 7 tahun lalu. 

Tayang:
HO
Polisi telah menangkap pria atau ayah daro bocah itu yang membunuh istrinya atau ibu dari anaknya itu pada 7 tahun lalu.  

Tepatnya tanggal 18 Juli 2015, dengan nomor TBL/158-B/VI/2015/LPG/RES LT/SEK TENUN.

Korban sempat dirawat di rumah sakit selama tujuh hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Tersangka dikenal selalu berpindah-pindah ketika hendak ditangkap," katanya kepada Tribun Lampung, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Jenti Napitupulu, Anggota DPRD Palas Ungkap Alasan Bercerai dengan Mantan Suami Sakkeus Harahap

Baca juga: DAFTAR Dinas Daerah di Pemprov Sumut, Lengkap dengan Nama Kepala Dinasnya

Yofi menyangkal bahwa polisi baru bertindak setelah video dua bocah viral meminta bantuan Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap ayahnya.

Menurutnya, jajaran kepolisian sudah berulang kali berupaya melakukan penangkapan.

Namun tersangka berhasil kabur sebelum ditangkap.

Ketika laporan diterima, jajaran polisi sudah mulai melakukan penyelidikan kasus.

"Kita sudah melakukan penyelidikan sejak diterimanya laporan tujuh tahun lalu," terangnya

Kini Yofi dan jajaran melakukan koordinasi dengan jajaran polri di wilayah terkait untuk membantu dalam penangkapan.

Serta melacak pelarian tersangka untuk memastikan keberadaannya.

"Kita pantau dan pastikan keberadaan tersangka, kita akan sudahi pelariannya dan membuatnya bertanggung jawab," katanya.

Selain itu Yofi juga akan menyambangi pihak keluarga dan menemui dua bocah yang ditinggal keluarga.

Tujuannya sebagai bentuk kepedulian atas peristiwa nahas yang dialami mereka.

Serta berkomitmen akan mengungkap kasus yang sudah tujuh tahun belum terungkap.

"Kita turut prihatin dengan kondisi dua bocah yang kini tidak punya orang tua, kita berikan atensi untuk hal ini," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved