Berita Viral

Permintaan Dua Bocah ke Kapolri Terkabul, Ayahnya Ditangkap Setelah 7 Tahun Kabur Usai Bunuh Istri

Polisi telah menangkap pria atau ayah daro bocah itu yang membunuh istrinya atau ibu dari anaknya itu pada 7 tahun lalu. 

Tayang:
HO
Polisi telah menangkap pria atau ayah daro bocah itu yang membunuh istrinya atau ibu dari anaknya itu pada 7 tahun lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dua bocah yang meminta Kapolri menangkap ayahnya telah terkauk. Polisi telah menangkap pria atau ayah daro bocah itu yang membunuh istrinya atau ibu dari anaknya itu pada 7 tahun lalu. 

Dua bocah bernama Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan adiknya, Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9) menjadi viral karena mengungkapkan kronologi sadis kematian ibunya pada 7 tahun lalu di depan mata mereka.

Mereka turut ditinggalkan pelaku bernama  Rangga Prayoga dan membiarkan mereka diasuh oleh neneknya. 

Diketahui Rangga Prayoga membunuh istri dan ibu kandung kedua anaknya, Iti Sulastri, pada tahun 2015 silam.

Pria warga Lampung Tengah ini ditangkap di Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (26/7/2023).

Sebelum ayahnya ditangkap, Rasyid sempat viral karena meminta bantuan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kepada Bapak Jokowi dan Bapak Listyo Sigit Prabowo saya meminta tolong untuk segera menangkap bapak saya yang telah membunuh ibu saya," ucapnya.

Baca juga: Plt Bupati Langkat Buka Pelatihan Pengelolaan Program dan Penyuluh Pemberdayaan Keluarga

Baca juga: Hari Bhakti ke-76 TNI AU, Wabup: Membangun Deliserdang Harus Dikerjakan Bersama

Rasyid mengungkap, kejadian tersebut berlangsung di depan matanya sendiri.

"Tragedinya pada tahun 2015, di depan saya sendiri," kata dia lagi.

"Saya pas itu masih kecil, saya meminta pertolongan ke Bapak Jokowi untuk segera menangkap bapak saya. Terima kasih," ujar Rasyid.

Selama tujuh tahun, tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus pembunuhan tersebut.

Setelah video Rasyid dan adiknya viral, kini polisi bergerak melakukan pencarian tersangka.

Setelah kejadian pada 17 Juni 2015 lalu, Polres Lampung Tengah memberikan atensi pada jajarannya, untuk menangkap ayah dua bocah yang telah kabur selama tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, pihaknya sudah menetapkan ayah dua bocah sebagai target operasi atau TO dengan tindak pidana penganiayaan.

Dirinya membenarkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian ke Polsek Terusan Nunyai sehari setelah kejadian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved