PT Dairi Prima Mineral

Hakim PTUN Batalkan KLHK Tambang PT Dairi Prima Mineral

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan putusan yang membatalkan KLHK Pertambangan PT Dairi Prima Mineral

HO / Tribun Medan
Rencana penambangan bijih seng oleh PT Dairi Prima Mineral 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan putusan yang membatalkan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kecamatan Silima Pungga - Pungga, Kabupaten Dairi.

Hasil putusan itu tertuang dalam nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT pada Senin (24/7/2023) kemarin.

"Majelis hakim PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan yang berpihak pada masyarakat, setelah warga di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara menyatakan KLHK gagal melindungi hak masyarakat dan juga melindungi lingkungan," kata Monica Siregar, perwakilan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Keberadaan PT Dairi Prima Mineral Bisa Membumi Hanguskan Orang Dairi Aceh-Singkil

Pengadilan mengabulkan gugatan warga secara keseluruhan, dan memerintahkan kementerian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 419 ribu.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mewajibkan kepada pihak tergugat untuk mencabut keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Rainin Purba, warga Kabupaten Dairi mengaku senang atas putusan PTUN Jakarta yang dianggap bertindak adil dalam membela masyarakat.

"Saya dan masyarakat lain senang, pengadilan di Jakarta setuju bahwa perusahaan tambang dan KLHK telah bertindak tidak adil kepada kami, juga kepada lingkungan. Jelas tambang akan mengakibatkan bencana. Namun begitu, kementerian tetap memberikan persetujuan. Jadi sekarang pengadilan harus memastikan pemerintah menarik persetujuan itu," ungkapnya.

Baca juga: Warga Dairi Sebut PT DPM Pemicu Bencana Alam, KLHK Didesak Segera Cabut Izin Tambang Timah Hitam

Hal senada dikatakan Saudur Sitorus.

Ia mengatakan bahwa masyarakat setempat tidak ingin lahan pertanian yang selama ini digunakan untuk memenuhi kehidupan rusak akibat adanya pertambangan.

"Kami sudah melakukan pertanian produktif di wilayah ini puluhan tahun lamanya. Kami menyumbang kepada perekonomian provinsi dan nasional. Kami ingin pemerintah mendukung kami, bukan memperbolehkan tanah dan sungai kami dirusak. Kami tidak mau ada penambangan di wilayah kami. Tidak sampai kapan pun. Kami ingin tetap bisa melanjutkan pertanian kami," tegasnya.

Baca juga: Mantan Sekuriti PT DPM Blokir Jalan Menuju Perusahaan, Menuntut Agar Dipekerjakan Kembali

Selain itu, Direktur Eksekutif BAKUMSU,Tongam Panggabean selaku kuasa hukum masyarakat, menyatakan sudah ada pakar teknik dan lingkungan bertaraf dunia yang bersaksi sejak tahun 2019, bahwasanya tambang yang diusulkan itu akan membahayakan keselamatan dan juga lingkungan.

Laporan pakar tersebut sudah diserahkan ke KLHK. Namun, kementerian malah menyetujui tambang.

"Sungguh tidak bisa dipercaya. Sekarang, lega rasanya PTUN bisa memperbaiki hal ini. Ini kemenangan besar bagi masyarakat, " Tegasnya.

Tanggapan Pakar Internasional

Melalui zoom meeting, Pakar Internasional bidang hidrologi tambang, Dr Steven Emerman mengaku bahwa proyek PT DPM paling buruk tentang kehidupan manusia.

"Sering saya ditanya proyek tambang mana yang saya kaji yang merupakan proyek terburuk. Bisa saya katakan dengan pasti, dari sekian proyek tambang usulan yang pernah saya tinjau, baru tambang usulan DPM yang begitu abai terhadap kehidupan manusia," ungkapnya.

Baca juga: BAKUMSU dan Mahasiswa Serukan Buka Data Tambang PT Dairi Prima Mineral, Kawal Putusan PTUN

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved