Sumut Terkini

PULUHAN Masyarakat Dairi Gelar Aksi "Mengandung" di Depan Kantor KLHK, Protes Izin PT DPM

Area pertambangan berada di kawasan risiko tinggi  bencana alam, mulai dari banjir, longsor hingga gempa bumi.

HO
Puluhan masyarakat Dairi menggelar aksi 'Mengandung' di depan Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI - Puluhan masyarakat Kabupaten Dairi kembali melakukan aksi penolakan terhadap PT Dairi Prima Mineral (DPM), Senin (26/6/2023).

Kali ini, masyarakat Dairi menggelar aksinya di depan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berada di Jakarta.

Massa aksi kembali melakukan aksi 'mengandung' sambil membawa beberapa hasil pertanian yang ada di Kabupaten Dairi salah satunya adalah Kopi dan beberapa rempah-rempah lainnya.

"Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan kepada publik bahwa KLHK sudah lalai mengeluarkan persetujuan lingkungan untuk aktivitas tambang seng dan timah hitam PT Dairi Prima Mineral (DPM) di daerah rawan  bencana ekstrim yang mengancam keselamatan dan ruang hidup masyarakat Dairi, Sumatera Utara," ujar Monica Siregar dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK).

Dairi Prima Mineral adalah perusahaan tambang seng dan timah hitam yang beroperasi di Kabupaten Dairi dengan luas konsesi 24.000 Ha, yang mana 16.000 Ha diantaranya masuk dalam area kawasan hutan.

Monica menyebut, keberadaan PT DPM mengancam keselamatan ratusan ribu penduduk khususnya yang berada di hilir, di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat di Sumatera Utara hingga masyarakat Aceh Singkil di Provinsi Aceh.

Area pertambangan berada di kawasan risiko tinggi  bencana alam, mulai dari banjir, longsor hingga gempa bumi.

"Apa lagi Kabupaten dairi sendiri  merupakan wilayah yang cukup sering terjadi gempa bumi, mengingat Dairi dilalui jalur sesar  patahan gempa terbesar Megathrust terbesar di Asia, yakni sesar Renun, sesar Angkola dan sesar Toru, " Jelasnya.

Selama ini warga Dairi telah melakukan berbagai upaya menolak kehadiran tambang PT DPM di Dairi,  baik melalui aksi demonstrasi, menyurat dan beraudiensi ke KLHK dan instansi terkait, membuat petisi baik online dan offline, konferensi pers, kampanye melalui diskusi interaktif di radio, media sosial dan bahkan mengadu ke CAO (Compliance Advisor/Ombudsman), Lembaga Ombudsman dari Bank Dunia.

Namun sayangnya, pada tanggal 11 Agustus 2022, KLHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang 'Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal PT. Dairi Prima Minerals (DPM) di Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi'.

"Padahal  pada aksi dan audiensi warga di KLHK pada 24 Agustus 2022 atau 13 hari setelah SK tersebut diterbitkan, pihak KLHK menyatakan bahwa mereka masih belum menerbitkan persetujuan lingkungan untuk aktivitas pertambangan bagi PT DPM, " Tegas Monica.

Aksi di depan kantor KLHK Jakarta juga melibatkan beberapa komponen masyarakat baik komunitas korban tambang (warga Padarincang, Sangihe dan Flores), serta masyarakat yang bersolidaritas mendukung perjuangan Warga Dairi, meyakinkan pemerintah untuk daya rusak dari pertambangan ke depan di Dairi.

"Dukungan dari masyarakat yang menjadi korban dan juga melawan aktivitas pertambangan di daerah lain, menjadi bukti kecerobohan pemerintah dalam memberikan izin kelayakan lingkungan bagi perusahaan tambang di berbagai wilayah," Ucap Dormaida Sihotang, salah seorang warga Dairi.

"Solidaritas warga korban tambang ini, menunjukkan konektivitas antar sesama rakyat untuk memperjuangkan keutuhan lingkungan dan sumber kehidupan warga dari korporasi dan kejahatan negara," Tambahnya.

Kata Dormaida, Kabupaten Dairi yang selama ini sudah sejahtera dengan sektor pertaniannya, sejatinya tidak membutuhkan kehadiran PT DPM. Terlebih, kehadiran tambang PT DPM ini akan menjadi ancaman bagi sektor pertanian yang selama ini terbukti selama puluhan generasi telah menghidupi dan mensejahterakan warga di Kabupaten Dairi.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved