Polres Karo
Baru 2 Minggu Menjabat, Kapolres Karo Berhasil Bongkar Ladang Ratusan Batang Ganja di Hutan Tahura
Polres Tanah Karo dibawah kepemimpinan AKBP Wahyudi Rahman SIK berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. AKBP Wahyudi memimpin langsung penyisiran
Baru 2 Minggu Menjabat, Kapolres Tanah Karo Berhasil Bongkar Ladang Ratusan Batang Ganja di Hutan Tahura
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO- Polres Tanah Karo dibawah kepemimpinan AKBP Wahyudi Rahman SIK berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. AKBP Wahyudi memimpin langsung penyisiran tim gabungan pada enam titik ladang ganja di Tahura Karo tersebut, Rabu (27/7/2023).
Pengungkapan dilakukan dari hasil pengembangan tim Satreskoba Polres Tanah Karo pasca mengamankan dua orang pelaku yaitu AS dan GS, yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran.
"Jadi, dari keduanya didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon yang ditanam oleh pelaku di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat,"kata AKBP Wahyudi.
Dijelaskan Wahyudi, awalnya penangkapan ini bermula dari tim Satreskoba Polres Tanah Karo yang berhasil menangkap keduanya saat membawa ganja di dalam sebuah goni.
"Awalnya, tim dari Satreskoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni," Ujar Wahyudi.
Dari penangkapan malam sebelumnya, disebut AKBP Wahyudi tim Satreskoba Polres Tanah Karo selanjutnya melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut didapat.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku hingga dini hari tadi, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan.
"Akhirnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini," Ucapnya.
Kemudian, setelah dilakukan penyisiran tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik. Dari pantauan di lapangan, setelah disisir lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik.
"Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar," Pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Dengan adanya temuan ini, Kapolres mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui 'Program Prioritas Kita'. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.
Untuk itu, Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Karo Panen Ganja
Kapolres Karo Panen Ganja Langsung dari Ladang
Ladang Ganja di Kawasan Hutan Tahura
Ladang Ganja di Hutan Tahura Karo
Polda Sumut
| Terima Hibah Renovasi Gedung Utama Polres Karo dari Pemda, Kapolres: Tingkatkan Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Memasuki Masa Tenang, Jajaran Polres Tanah Karo Amankan Kegiatan Pembersihaan Alat Peraga Kampanye |
|
|---|
| Cegah Masuknya Narkoba dan Kejahatan, Polres Tanah Karo Razia di Perbatasan Sumut - Aceh Dini Hari |
|
|---|
| Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Tanah Karo Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Polri |
|
|---|
| Grebek Cafe Remang di Dusun Sembekan Desa Lau Pengulu, Polres Tanah Karo Amankan 14 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Karo-sitabganja.jpg)