Polda Sumut

Video Viral Desi Natalia Sinulingga Terkait Pemerkosaan Berbanding Terbalik Dengan Fakta Hukum

Beberapa waktu lalu Desi Natalia Sinulingga memviralkan video postingan laporan pemerkosaan melalui akun @nayya_annessa dan informasi

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Deasy Natalia Sinulingga (32) bersama ibunya Noviritani Lumban Tobing (56) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Beberapa waktu lalu Desi Natalia Sinulingga memviralkan video postingan laporan pemerkosaan melalui akun @nayya_annessa dan informasi tersebut dianggap simpang siur.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa LP itu tidak benar kejadiannya.

"Bahwa LP terkait kejadian tersebut tidak ada,"kata Kombes Hadi.

Menurut Kombes Hadi, pada November 2021 Desi Natalia Sinulingga datang ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Desi menemui penyidik pembantu Briptu Shitta Syahdira Ayu dan menanyakan perkembangan perkara KDRT yang sedang ditangani.

Viral Deasy Sinulingga ngaku anaknya yang masih berusia empat tahun jadi korban rudapaksa. Pengakuan itu diunggha di Instagramnya @nayya_annesa.
Viral Deasy Sinulingga ngaku anaknya yang masih berusia empat tahun jadi korban rudapaksa. Pengakuan itu diunggha di Instagramnya @nayya_annesa. (Instagram.com/@nayya_annesa)

Faktanya, menueut Kombes Hadi, kasus itu telah SP3 karena tidak cukup bukti.

Saat itu, Desi menyampaikan hal yang lain yaitu, kalau anaknya diperkosa oleh Bapak Kostnya.

Selanjutnya penyidik pembantu mengarahkan agar Desy membuat LP agar diambim tindakan Vosim Et Revertum (VER). Namun, Desy menolak dengan alasan sudah dibawa ke bidan.

"Tapi, saat diminta hasil dr Bidan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan,"ujar Kombes Hadi.

Saat itu juga, Desi pergi meninggalkan Penyidik dengan tidak membuat LP.

Lalu, disinggung terkait postingan lanjutan postingan laporan pemerkosaan, disampaikan oleh akun @buletinmedan dan akun @nayya_annesa, Hadi menjawab.
Faktanya, LP terkait laporan anak umur 4 tahun yang di cabuli tersebut tidak ada.


Disebut, kejadian yang terdapat dalam video tersebut sekitar bulan November 2021.

Berdasarkan kekeliruan itu, penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan memberikan klarifikasi.

Faktanya, pada 2021 Desi Natalia Sinulingga memang datang ke ruangan Unit PPA.

Desi menanyakan terkait LP yang ditangani tentang pengaduan penganiayaan ibunya atas nama Novie Lumban Tobing.

Namun, saat itu penyidik yang dicari Briptu Hana Manalu tidak berda di tempat.

Desi, langsung mengambil Handpone miliknya dan merekam dengan mengatakan "bagaimana laporan pelecehan anaknya".

"Nah, setelah membuat rekaman Desi Sinulingga pergi meninggalkan ruangan,"kata Kombes Hadi Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.

Faktanya, LP yang berkaitan dengan Dei Sinulingga Novie Ritani Lumban Tobing yang ditangani di Polrestabes Medan sebagai berikut, 1. LP / B / 1750 / IX / 2021 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, 8 September 2021.

Terlapor, yakni RJL dan S perkara KDRT (Pasal 44 UU PKDRT). Akhir perkara ini, P-19 dari JPU.

"Tindak lanjut saat ini melengkapi P-19 dari JPU, ada salah satu Saksi yang MD, agar dimintakan surat kematiannya. Kasus ini keduanya saling lapor, mengirimkan SP2HP,"kata Kombes Hadi mantan Wadir Polda Kaltim ini.

Selanjutnya, LP / B / 1469 / VII / 2021 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, 27 Juli 2021, pelapor Nibie Ritani Lumbantobing melaporkan S perkara penganiayaan. Saat ini polisi melengkapi P-19 dari JPU, dan koordinasi JPU, lalu mengirimkan SP2HP.

Kemudian, terkait kasus saling lapor, dengan LP / B / 874 / K / IV / 2021 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara 24 April 2021, Muhtadin melaporkan Novie Ritani Lumbantobing perkara penganiayaan.

Saat ini sedang proses penyidikan, dan menetapkan terlapor sebagai tersangka, melengkapi Mindik, mengirimkan SP2HP.

Selanjutnya, pada LP / B / 1759 / IX / 2021 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, 9 September 2021, Novie Ritani Lumban Tobing melaporkal RJL dan ESL perkara penganiayaan. Kini, sedang berljalam pemeriksaan terlapor dan pemanggilan 4 Saksi sesuai rekon gelar sebelumnya, mengirimkan SP2HP.

Lalu, pasanLP / B / 2956 / IX / 2020 / SPKT Percur Sei Tuan 27 November 2020, Desi Natalia melaporkan MM perkara penganiayaan, dan berkas perkara P-19 dari JPU.


Akan tetapi, kata Kombes Hadi dua kali pengiriman berkas perkara ke JPU tetap P-19, selanjutnya penyidik pembantu melakukan ekspose dengan pihak JPU dan dinyatakan belum menemukan bukti yang cukup, SP3 berkas perkara, Mengirimkan SP2HP.

Selanjutny, LP / B / 2456 / XI / 2020 / SPKT Percur Sei Tuan 26 November 2020 Marie Muhammad melaporkan Desi Natalia Sinulingga perkara penganiayaan dan berkas perkara P-19 dari JPU. Tindaklanjut
saat ini, melengkapi P-19 dari JPU dan mengirimkan kembali, koordinasi JPU, Mengirimkan SP2HP.

Berikutnya, LP / B / 1806 / IX / 2021 / SPKT Percut Seituan 14 September 2021 Rudi Jhoni Lumbantobing melaporkan Desi Sinulingga perkara penganiayaan.

Polisi lalu melakukan pemangilan terhadap Desi, dan sudah 2 kali, namun tidak dihadiri.

Lalu, sesuai LP / B / 1431 / VII / 2021 / SPKT Percur Seituan, 22 Juli 2021 Rudi Jhoni Lumbantobing melaporkan Desi perkara lnganiayaan atau KDRT.


Saat ini, berkas perkara telah P-21 dan PJU disampaikan P-21A untuk proses penyerahan berkas perkara tahap 2 (P-22).


Polisi melakukan koordinasi dengan JPU agar tersangka dan barang bukti dapat ditahap dua kan (P-22), Melengkapi mindik, Mengirimkan SP2HP.

Kemudian, pada LP / B / 547 / II / 2023 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 14 Februrari 2023 Novie Rtinami Lumbantobing melaporkan Murni Pertiwi prkara penganiayaan, dan saati i tahap penyelidikan.(Jun-tribun-medan.com).

Deasy Natalia Sinulingga (32) bersama ibunya Noviritani Lumban Tobing (56)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved