Pemerasan
Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Memeras Lagi, Kejati Sumut Periksa Tiga Saksi
Kejaksaan Tinggi Sumut masih melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang kembali diduga dilakukan oknum jaksa Kejari Batubara
Beberapa minggu kemudian, atau awal Februari 2023, lanjut Thomy, kliennya bertemu dengan oknum penyidik Sat Res Narkoba Polres Batubara di Kejari Batubara.
Kala itu, polisi yang datang mengaku akan menjembatani penanganan kasusnya kepada jaksa Y.
"Bertiga (jaksa, penyidik, dan NH) di dalam ruangan membahas tentang hukuman. Dalam pertemuan, jaksa meminta uang Rp 50 juta dengan tujuan memperingan hukuman tersangka," ucapnya.
Merasa tak sanggup untuk membayar sesuai permintaan jaksa, NH pun lantas pulang ke rumahnya.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa, Korban Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Batubara Serahkan Bukti Video
"Pada 20 Februari 2023, karena klien kami ditelfon oleh jaksa, klien kami datang ke Kejari Batubara dan menemui jaksa dengan memberikan uang Rp 25 juta," bebernya.
Berselang 6 hari, jaksa Y kembali menghubungi NH untuk meminta uang Rp 5 juta, dan langsung dikirim oleh NH ke rekening jaksa atas nama Y.
Lalu, tanggal 2 Maret 2023, jaksa Y mengembalikan uang Rp 5 juta ke rekening NH.
Selanjutnya, tanggal 21 Maret 2023, NH meminta kepada jaksa agar uangnya dikembalikan, karena tidak sanggup untuk melunasi permintaan jaksa.
Karena diminta, jaksa mengelak dengan mengatakan uangnya sudah diberikan kepada orang lain.
Baca juga: Anak Buah Kapolres Batubara Ikut Diduga Melakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa Kejari Batubara
"Berulang kali klien kami menghubungi jaksa meminta agar uangnya dikembalikan, tapi jaksa tersebut belum juga mengembalikan uang dimaksud. Hingga 10 April 2023, jaksa Y mengatakan kepada klien kami untuk menghubungi penyidik terkait pengembalian uang tersebut," ucapnya.
Merasa tak tenang, pada 17 April 2023, NH diblokir oleh jaksa melalui WhatsApp.
Akhirnya, karena tidak menemukan jalan keluar, NH meminta tolong kepada Thomy untuk membantu meminta pengembalian uang tersebut.
"Tanggal 5 Juni 2023, saya mendatangi kantor Kejari Batubara dan mencari jaksa Y tapi tidak berada di tempat. Tak lama, jaksa Y pun mengembalikan uang tersebut kepada klien kami dengan melalui orang lain," urainya.
Keesokan harinya, Thomy menghubungi jaksa Y, dan memberitahu bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari NH dengan mengirimkan file terkait dugaan pemerasan dan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Oknum Kejari Batubara Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ada Rekamannya
Namun, jaksa Y hanya membaca pesan dari Thomy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-jaksa-nakal-indonesia.jpg)