Suami Nyaris Bakar Istri
Tersulut Emosi, Seorang Pegawai Negeri Sipil di Bengkulu Nyaris Bakar Hidup-hidup Istrinya
AS mengeluarkan BBM jenis Pertamax sebanyak 5 liter dalam jerigen dari dalam tas sandangnya.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
tau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku kita duga melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tutupnya.
(Tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Jokowi-menyetujui-kenaikan-gaji-PNS.jpg)