Suami Nyaris Bakar Istri
Tersulut Emosi, Seorang Pegawai Negeri Sipil di Bengkulu Nyaris Bakar Hidup-hidup Istrinya
AS mengeluarkan BBM jenis Pertamax sebanyak 5 liter dalam jerigen dari dalam tas sandangnya.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - AS (37), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu nyaris membakar istrinya.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (21/7/2023), AS nyaris membakar RA (37) yang sedang memasak di dapur.
Saat itu, AS bertanya kepada RA keberadaan mobil Mitsubishi L300 miliknya.
"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya, pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300nya," kata Kanit Pidum, Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous, dikuti dari Tribun-Bengkulu.com.
Lantas keduanya terlibat cekcok mulut. Bahkan AS mengeluarkan BBM jenis Pertamax sebanyak 5 liter dalam jerigen dari dalam tas sandangnya.
Kemudian menyiramkan BBM Pertamax tersebut ke arah tubuh RA
"Lalu pelaku langsung menyiramkan pertamax ke halaman rumah, serta ke seluruh tubuh korban (Istri pelaku)," tuturnya.
Beruntung RA berhasil langsung kabur dan melaporkan perbuatan suaminya itu ke aparat Polres Kepahiang.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kami," jelasnya.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah menyiram istrinya dengan bahan bakar minyak (BBM)
"Setelah saya siram dengan BBM, Istri saya (Korban) langsung melarikan diri," ungkap AS, dihadapan penyidik.
Lanjut AS dirinya, sudah menyiapkan korek api untuk nanti membakar sang istri usai menyiramkannya dengan BBM.
Sayangnya dirinya tak mengingat dimana letak korek api yang rencananya ia gunakan untuk membakar istrinya.
"Saya tak mengejar istri saya, karena saat kami ribut itu, saya melihat anak saya menangis, disitu saya berhenti," tutupnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit jerigen, yang digunakan pelaku saat menyiram korban.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
tau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku kita duga melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tutupnya.
(Tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Jokowi-menyetujui-kenaikan-gaji-PNS.jpg)