Berita Sumut

Polemik Sarang Burung Walet di Tanjung Pura, Pengusaha: Siap Tutup Asal se-Kabupaten

Menanggapi persoalan ini, kuasa hukum salah satu pengusaha penangkar burung walet di Kecamatan Tanjung Pura angkat bicara. 

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Bangunan sarang burung walet yang  berada di Gang Maya, Jalan KH Zainul Arifin, Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa se-Kabupaten Langkat, pada Senin (17/7/2023) lalu, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Langkat. 

Kedatangan puluhan mahasiswa ini, menuntut agar, bangunan sarang walet yang berada di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, agar ditutup.

Baca juga: Sumut Eksportir Sarang Walet Terbesar, Nilainya Hampir Rp 1 Triliun

Baca juga: SEMPAT Dibanned, Empat Eksportir Sarang Burung Walet Indonesia Tembus Pasar Tiongkok

Menanggapi persoalan ini, kuasa hukum salah satu pengusaha penangkar burung walet di Kecamatan Tanjung Pura angkat bicara. 

“Sejatinya para pengusaha penangkar burung walet di Kecamatan Tanjung Pura siap untuk menutup semua usaha penangkar burung walet milik mereka. Sepanjang semua penangkar burung walet yang ada di setiap kecamatan se-Kabupaten Langkat juga ditutup”, ujar Togar Lubis selaku kuasa hukum, Sabtu (22/7/2023).

Lanjut Togar, bahwa ada hal yang aneh dari tuntutan para pengunjuk rasa di DPRD Langkat kemarin.

Di mana salah satu tuntutannya adalah, agar DPRD Langkat menerbitkan rekomendasi ke eksekutif untuk menertibkan bangunan penangkaran walet tidak berizin di Kecamatan Tanjung Pura.

"Hal inilah yang menimbulkan tandatanya. Mengapa para pengunjuk rasa yang melabelkan dirinya sebagai mahasiswa, fokus terhadap penangkar walet di Kecamatan Tanjung Pura. Tapi seakan membutakan mata dan menulikan telinga mereka tentang penangkar walet yang berada di Kecamatan Stabat, tepatnya di samping dan didepan Masjid Raya Stabat," ujar Togar. 

"Saya senang terhadap mahasiswa yang bersifat kritis. Namun logis dan berbicara berdasarkan data, bukan asumsi belaka apalagi melakukan aksi atas pesanan seseorang atau kelompok orang," sambungnya.

Tak hanya itu, Togar menambahkan, tuntutan lain dari mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPRD Langkat, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengaktifkan kembali Gang Pemadam Kebakaran, lorong pejalan kaki, serta trotoar pejalan kaki di Kecamatan Tanjung Pura.

"Akhir tahun 2022 lalu hal ini sudah dibahas di komisi A DPRD Langkat dan ditindaklanjuti dengan melakukan cek kelapangan. Salah satu fakta yang ditemukan bahwa, warga yang memiliki rumah toko di sepanjang jalan protokol di Kecamatan Tanjung Pura memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik dan batas depan tanah milik mereka adalah parit," ujar Togar.

Dengan demikian, Togar menambahkan teras rumah masing-masing warga bukan trotoar sebagaimana dikatakan para pengunjuk rasa.

Baca juga: Usai Terekam CCTV, Pencuri Sarang Burung Walet di Pasar Gambir Diringkus Polisi

Baca juga: Warga Kisaran Heboh, Karena Penemuan Mayat di Rumah Walet

Artinya, sejak tahun 1995 hingga sekarang, masyarakat yang berjalan disepanjang teras tersebut karena diijinkan oleh pemilik rumah. 

Namun teras itu itu bukan milik umum atau pemerintah 

"Silahkan unjuk rasa namun lengkapi data agar apa yang anda teriakkan dan perjuangkan tidak masuk dalam kategori menyebarkan berita bohong," tutup Togar.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved