Polres Tebingtinggi

Usai Terekam CCTV, Pencuri Sarang Burung Walet di Pasar Gambir Diringkus Polisi

Kita mengamankan pelaku yang diketahui berinisial RJ alias Juli (41) ini merupakan warga Jalan Sudirman, Lingkungan IV, Kecamatan Rambutan

Istimewa
RJ alias Juli (41) ini merupakan warga Jalan Sudirman, Lingkungan IV, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditangkap polisi karena mencuri sarang walet, Rabu (27/7/2022) 

Usai Terekam CCTV, Pencuri Sarang Burung Walet di Pasar Gambir Diringkus Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satu dari dua pelaku pencurian sarang burung walet ditangkap personel Polres Tebingtinggi pada Senin (25/7/2022) di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi sekitar pukul 03.15 WIB.

Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengaku penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Edy Suhendra (33) warga Jalan Sisingamangaraja, Permahan Citra Harapan, Lingkungan III, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

"Kita mengamankan pelaku yang diketahui berinisial RJ alias Juli (41) ini merupakan warga Jalan Sudirman, Lingkungan IV, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi," akunya, Rabu (27/7/2022).

Pria dengan balok tiga dipundaknya ini menjelaskan kejadian terjadi pada Senin (2/7/2022) pukul 03.15 WIB di mana korban melihat dari CCTV di rumahnya ada dua orang tidak dikenal masuk ke toko korban dan mengambil barang berupa sarang burung walet.

"Kita langsung melakukan cek TKP dan mendapatkan pelaku yang masih bersembunyi tidak jauh dari lokasi pencurian," katanya.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan pencurian itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan kerugian sebesar Rp 5 Juta.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan petugas barang bukti berupa 500 gram sarang burung wallet, 1 buah jangkar dan tali sepanjang ±20 meter, 1 batang bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi dengan ukuran 1,5 meter.

Kemudian, 1 batang bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi dengan ukuran 3 meter, 1 batang bambu dengan ukuran 5 meter, 1 buah tang besi warna merah dan 4 buah karet ban warna hitam.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 7 tahun.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved