Pembagian Sertifikat Tanah

Tebar Pesona Bagi-bagi Sertifikat Rumah Ibadah, Menteri ATR/BPN Bungkam Ditanya Soal Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto bungkam ketika ditanya mengenai mafia tanah yang ada di Sumut, khususnya di Kabupaten Deliserdang

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat membagikan sertifikat tanah rumah ibadah di Kabupaten Deliserdang, Kamis (20/7/2023). Hadi bungkam ketika ditanya mengenai masalah mafia tanah. 

Pembagian sertifikat tersebut termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau dikenal dengan pembuatan sertifikat massal.

Baca juga: Warga Bandar Baru Curiga dengan Gubsu, Sebut Ada Mafia Tanah di Bumper Sibolangit

"Untuk status Kelurahan Medan Tenggara ini sudah menjadi kelurahan lengkap. Artinya seluruh wilayah sudah terdaftar dan sudah masuk di catatan, termasuk secara digitalisasi sudah terdaftar,"

"Sehingga kalau ada yang coba-coba ingin mengambil tanah di sini itu tidak akan bisa. Jadi untuk mafia-mafia tanah, kalau ingin mengambil tanah milik warga yang ada di kelurahan Medan Tenggara ini jangan coba-coba enggak akan bisa," kata Hadi usai membagikan seritifkat lahan kepada warga.

Dikatakan Mantan Panglima TNI itu, gubernur dan wali kota juga akan turun tangan dalam menangkap mafia tanah yang mengganggu keamanan warga.

Baca juga: Vila Mewah Berdiri Megah, Mencuat Isu Jual Beli Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit dan Mafia Tanah

"Kalau berani maka pak gubernur, pak wali kota, menteri juga akan mengejar dan menangkap mafia tanah itu. Kita akan melindungi rakyat. Rakyat sudah memiliki kepastian hukum dan harus dijaga rasa amannya. Saat ini juga rakyat merasakan kehadiran negara melalui pembagian sertifikat PTSL," ungkapnya.

Hadi berujar, secara nasional penyelesaian program PTSL ditargetkan mencapai 126 juta bidang.

Saat ini, kata dia, sudah mencapai 100 juta bidang yang terdaftar secara digital dan yang sudah diterbitkan Sertifikat sebanyak 82,5 juta.

Baca juga: Villa Mewah Diduga Ilegal Berdiri di Bumi Perkemahan Sibolangit, Ada Mafia Tanah?

"Dan saat ini setelah saya cek baik bagaimana pelayanannya kemudian apakah ditarik biaya di luar biaya ketentuan semuanya menjawab tidak dan saya tanyakan langsung. Artinya di lapangan berjalan lancar sesuai yang kita inginkan bersama," katanya.

Sementara khusus untuk wilayah Kelurahan Medan Tenggara ini dan termasuk di Kota Medan, Hadi mengatakan ditargetkan sejumlah 4 ribu sertifikat diterbitkan.

"Saat ini sudah selesai 3900, skeitar 30 November nanti itu sudah 100 persen. Sedangkan sertifikatnya sejumlah 16 ribu bidang,"

"Artinya 16 ribu bidang itu sudah terdaftar hanya permasalahannya apakah masyarakat itu sudah membagi hak warisnya apakah permasalahan-permasalahan mereka misalnya sudah memiliki bukti yuridis tetapi pada saat itu masih berada di luar kota," pungkasnya.

Baca juga: Jejak Mafia Tanah di Karang Gading Langkat, Hutan Lindung Jadi Perkebunan Sawit, Nelayan Sengsara

Amatan tribun-medan.com di lokasi, Hadi membagikan sertifikat tanah secara simbolis kepada kurang lebih 10 warga.

Ia juga menanyakan mengenai biaya yang dikeluarkan warga dalam proses pembuatan sertifikat.

Seorang warga, Suhartini mengatakan pembuatan sertifikat tanah miliknya sudah dilakukan sekitar enam bulan lalu. Ia mengantar berkas yang diperlukan ke kantor lurah setempat.

"Tidak ada biaya yang dikeluarkan, karena memang petugasnya langsung datang ke sini, ngukur tanah dan memberitahu persyaratannya," katanya.(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved