Viral Medsos
FAKTA-FAKTA Mafia Tanah di Sumut Diungkap Mahfud MD, Gubernur Edy: Kelemahan Pemerintah. . .
Mahfud MD telah mengungkap bahwa adanya lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 464 hektar di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Terkait hal ini, Kepala BPN Deliserdang, A Rahim Lubis mengungkap untuk perkara di lahan Desa Penara Kebun itu PTPN II masih melakukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa untuk perkara perdatanya. Saat ini, mereka hanya menunggu hasil dari PK tersebut.
Rahim mengakui, BPN Deliserdang sempat ingin melakukan eksekusi, tapi ada perlawanan dari dari serikat pekerja perkebunan PTPN II yang tidak ingin aset perusahaan melayang.
"Masih ada perkara perdatanya itu. Masih ditangani Mahkamah Agung. PTPN II masih PK. Eksekusinya sudah sempat dilakukan, tapi ada perlawanan serikat perkebunan," kata Rahim.
Ia mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal sponsor yang disebutkan Mahfud MD.
"Kami kan ikut perkaranya saja, tapi kita tidak tahu siapa di dalamnya. Penegak hukum lah itu yang tahu. Saat bedah kasus, BPN Pusat yang ikut, kami tidak. Kami menunggu hasil PK bagaimana dan penanganan pusat kementerian bagaimana. Kami hilir, (permasalahan) inikan dari hulu dulu," kata Rahim Lubis.
Gembar-gembor Tangkap Mafia Tanah
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto sempat gembar-gembor akan menangkap mafia tanah yang coba-coba ingin merampas tanah masyarakat.
Ancaman menangkap mafia tanah itu disampaikan Hadi Tjahjanto saat membagikan sertifikat tanah kepada sejumlah warga di Gang Trenggono II dan III, Jalan Kramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kota Medan, Sumatera Utara ada Kamis (17/11/2022) silam.
Pembagian sertifikat tersebut termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau dikenal dengan pembuatan sertifikat massal.
"Untuk status Kelurahan Medan Tenggara ini sudah menjadi kelurahan lengkap. Artinya seluruh wilayah sudah terdaftar dan sudah masuk di catatan, termasuk secara digitalisasi sudah terdaftar,"
"Sehingga kalau ada yang coba-coba ingin mengambil tanah di sini itu tidak akan bisa. Jadi untuk mafia-mafia tanah, kalau ingin mengambil tanah milik warga yang ada di kelurahan Medan Tenggara ini jangan coba-coba enggak akan bisa," kata Hadi usai membagikan seritifkat lahan kepada warga.
Dikatakan Mantan Panglima TNI itu, gubernur dan wali kota juga akan turun tangan dalam menangkap mafia tanah yang mengganggu keamanan warga.
"Kalau berani maka pak gubernur, pak wali kota, menteri juga akan mengejar dan menangkap mafia tanah itu. Kita akan melindungi rakyat. Rakyat sudah memiliki kepastian hukum dan harus dijaga rasa amannya. Saat ini juga rakyat merasakan kehadiran negara melalui pembagian sertifikat PTSL," ungkapnya.
Hadi berujar, secara nasional penyelesaian program PTSL ditargetkan mencapai 126 juta bidang. Saat ini, kata dia, sudah mencapai 100 juta bidang yang terdaftar secara digital dan yang sudah diterbitkan Sertifikat sebanyak 82,5 juta.
"Dan saat ini setelah saya cek baik bagaimana pelayanannya kemudian apakah ditarik biaya di luar biaya ketentuan semuanya menjawab tidak dan saya tanyakan langsung. Artinya di lapangan berjalan lancar sesuai yang kita inginkan bersama," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20072023_PENYERAHAN_SERTIFIKASI_ASET_DAN_TANAH_DANIL_SIREGAR_1jpg.jpg)