Viral Medsos

FAKTA-FAKTA Mafia Tanah di Sumut Diungkap Mahfud MD, Gubernur Edy: Kelemahan Pemerintah. . .

Mahfud MD telah  mengungkap bahwa adanya lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 464 hektar di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) berbincang dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (tengah) saat hadiri acara penyerahan sertifikat aset kepada Kepala Daerah di kantor Pemprov Sumut, Medan, Kamis (20/7/2023). Kunjungan Hadi Tjahjanto untuk menyerahkan sebanyak 1117 sertifikasi tanah di Sumatra Utara, guna memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset. 

Tanggapan Menteri ATR/BPN

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebut, mafia tanah biasanya bermain di wilayah abu-abu.

"Permasalahan mafia tanah ya mafia tanah itu biasanya bermain di wilayah abu abu. Wilayah yang tanahnya memang mahal, wilayah yang bermasalah," ujar Hadi.

Hadi menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan identifikasi lahan yang rawan menjadi permainan mafia tanah.

"Sehingga kita selalu bekerja dengan pemerintah daerah, kejaksaan maupun kepolisian," katanya.

Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi

Kemudian, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara terkait kasus 464 hektare lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang yang dicaplok mafia tanah.

Edy Rahmayadi mengakui, bahwa kelemahan pemerintah adalah dalam hal keabsahan dokumen.

"Ya saudara-saudara saya, Pak Menteri dan pasti semua sudah tahu yang sebenarnya. Tapi ada hal kelemahan pemerintah tentang dokumen ini. Ini yang dikejar Pak Menteri," ujar Edy Rahmayadi saat sesi wawancara usai penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Aula Raja Inal Siregar, Jumat (21/7/2023).

Edy mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melanjutkan proses hukum yang tengah berlangsung.

"Kegiatan kegiatan hukum ini akan terus kita lakukan karena mempertanggung jawabkan milik negara. Untuk itu semua harus membantu kolaborasi kita ini. Kolaborasi menyelesaikan suatu kebenaran," pungkasnya.

Sebelumnya menurut Mahfud MD, negara berpotensi kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN II atau setara dengan Rp 1,7 triliun. Hal itu dalam keterangan tertulis hasil diskusi yang dilakukan Kemenko Polhukam.

"Implikasi dari proses pidana tersebut akan berdampak pada upaya hukum luar biasa yang sedang dilakukan oleh PTPN II dalam proses perdata serta negara berpotensi kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN II, setara dengan Rp 1,7 triliun,

"Oleh sebab itu, kita ini melakukan upaya hukum dulu dari sudut hukum pidana, karena hukum pidananya belum inkrah, sekarang ini tadi kita melakukan bedah kasus dan memang ada kejanggalan-kejanggalan yang nanti akan disampaikan dan telah sebagiannya disampaikan di dalam memori kasasi," ujar Mahfud.

Tanggapan Kepala BPN Deliserdang

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved