Berita Sumut
Enam Bulan Terakhir, Kejari Asahan Tuntut Mati Enam Terdakwa Kasus Kepemilikan Narkoba
Kejari Asahan telah menuntut mati enam orang terdakwa kasus kepemilikan narkotika selama periode enam bulan terakhir.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah menuntut mati enam orang terdakwa selama periode enam bulan terakhir.
Keenamnya merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika sabu-sabu dengan berat di atas 10 kilogram.
Baca juga: Musa dan Icap, Dua Kurir Sabusabu 15 Kg Lolos dari Hukuman Mati di PN Medan
Baca juga: Berbeda Pendapat, Hakim PN Tanjungbalai Loloskan Bandar Narkoba dari Hukuman Mati
Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabaymenjelaskan, keenamnya terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Junnatan Khoir, Khoirul Fahmi, Rubi Hariyanto, Andi, Nanda Sirait, dan Sahrul Syahputra.
"Enam ini kami tuntut hukuman mati, kini prosesnya masih berlanjut ke tahap kasasi," ujar Dedyng, Jumat (21/7/2023).
Lanjutnya, Junnatan, Khoirul Fahmi, dan Rubi merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika 42 kilogram sabu dan 8 kilogram pil ekstasi.
Kini proses hukumnya masih memasuki tahap kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan.
"Kami tuntut mati, PN putus mati. Kemudian banding turun 20 tahun, selanjutnya kami melakukan kasasi," ujarnya.
Sementara, Andi dan Nanda, didakwa dalam kasus kepemilikan 16 kilogram sabu dituntut mati, dengan putusan hakim 15 tahun penjara.
Baca juga: Selundupkan 75 Kg Sabu Bareng Dua Anggota TNI AD, Dua Warga Kalimantan Barat Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 Juta, Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati
"Namun, saat banding naik 20 tahun, dan kini masih kasasi," ujarnya.
Sahrul Syahputra Alias Salu, terdakwa kasus kepemilikan 50 kilogram sabu telah dituntut hukuman mati.
"Saat ini masih proses dan belum diputus," ujarnya.
(cr2/tribun-medan.com)
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Asahan-Dedyng-Wibiyanto-Atabay.jpg)