Sidang Bandar Narkoba

Berbeda Pendapat, Hakim PN Tanjungbalai Loloskan Bandar Narkoba dari Hukuman Mati

Hakim PN Tanjungbalai meloloskan bandar narkoba dari hukuman mati. Sang bandar hanya divonis seumur hidup saja

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Sidang tuntutan mati terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dibacakan JPU dihadapan majelis hakim dengan menggunakan sidang secara virtual di apan Tanjungbalai. (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Raja Muhammad Aftar alias Memet, bandar narkoba lolos dari hukuman mati.

Hakim menganulir tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim PN Tanjungbalai, Yanti Suryani kemudian memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, karena sempat berbeda pendapat disenting opinion dengan dua hakim anggota.

Ketua majelis hakim yang hendak memvonis Memet dengan hukuman mati, berbeda pendapat dengan dua hakim anggota yang memutus memet dengan vonis seumur hidup. 

Baca juga: Dijebak Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap, Akibat Terlalu Kepo, Seorang Pria Ketahuan Positif Narkoba

Dari website resmi milik PN Tanjungbalai, Sipp.pn-tanjungbalai.go.id, amar putusan tersebut dibacakan pada Kamis (22/6/2023). 

"Menyatakan terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," vonis hakim. 

Joshua Joseph Eliazer, juru bicara PN Tanjungbalai membenarkan adanya disenting opinion antara tiga hakim. 

"Iya benar. Dalam perkara ini, tidak tercapai musyawarah mufakat, jadinya voting. Hakim ketua kalah suara sama anggotanya divoting terkait penjatuhan pidana. Tapi itulah pendapat hakimnya dengan segala pertimbangannya meskipun ada pendapat berbeda dari hakim ketuanya," ujar Joshua, Jumat(23/6/2023). 

Baca juga: BERANINYA Ngaku Mau Ceramahi Napi di Lapas, Ternyata Ustaz Ini Kepergok Bawa Narkoba Sabu

Joshua mengatakan, terdakwa Memet dinyatakan secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Andi Shaputra Sitepu mengaku saat ini JPU masih pikir-pikir atas keputusan PN Tanjungbalai yang memvonis Memet lebih ringan dari tuntutan.

"Hingga saat ini JPU masih pikir-pikir, dan masih konsultasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap. Insyaallah sebelum tujuh hari batas penentuan sikap, JPU akan segera menentukan sikapnya," ujar Andi. 

Sebelumnya, terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dituntut hukuman mati oleh JPU. 

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Taput Diamankan Polisi saat Sedang Menunggu Pembeli

Dalam dakwaan JPU disebutkan, penangkapan terdakwa Memet bermula pada Selasa (28/2/2023).

Saat itu Memet menghubungi Rahim (DPO) untuk meminta pekerjaan. 

Kemudian pada bulan Maret, Rahim menghubungi terdakwa untuk memberikan pekerjaan, dan terdakwa diberikan tugas untuk menjemput sabu dari atas kapal. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved