Berita Persidangan

Musa dan Icap, Dua Kurir Sabusabu 15 Kg Lolos dari Hukuman Mati di PN Medan

Musa Ardian alias Musa (46) dan Syafrizal alias Icap (46) warga Provinsi Riau, lolos dari hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Dua saksi polisi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Musa Ardian alias Musa (46) dan Syafrizal alias Icap (46) warga Provinsi Riau, lolos dari hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram.

Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, dalam amar putusannya, Rabu (17/5/2023) lalu, Majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Selain itu, dua warga Riau tersebut juga dikenakan pidana membayar dendar sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," poin amar putusan hakim, Minggu (25/6/2023).

Sedangkan, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun bunyi pasal tersebut dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," kata Jaksa.

Hal tersebut menjadikan, putusan Majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada hari Kamis 1 Desember 2022 petugas unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Rahmatdani Nasution alias Wira (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan Barang Bukti dua bungkus Plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyingwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2000 gram netto.

Dari Rahmatdani tersebut diperoleh keterangan adanya jaringan narkotika Aceh-Sumut-Riau yang dikendalikan oleh Allabis alias Allabis alias Agin (dalam lidik) yang akan melakukan pengiriman narkotika dari perairan Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa Allabis telah mengirimkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan kapal dari perairan Malaysia dan telah memasuki daerah perairan Tanjung Balai," kata JPU.

Petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran kapal yang digunakan membawa narkotika jenis sabu di perairan Tanjung Balai dengan menggunakan Kapal perahu ikan sewaan.

Pada hari Senin 9 Januari 2023, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima oleh terdakwa Musa Ardian alias Musa serta sudah dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved