Berita Medan

Warga Kutalimbaru Melapor ke Polisi, Ada Anggota OKP Bakar Rumah dan Usir Kelompok Tani 

Sejumlah anggota OKP dilaporkan ke Polrestabes Medan karena lakukan pengerusakan dan pengusiran terhadap kelompok tani di Dusun Sumbaikan, Kutalimbaru

|
HO
Imanuel Ginting sedang menunjukkan bukti laporan polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) dilaporkan ke Polrestabes Medan karena melakukan pengerusakan dan pengusiran terhadap kelompok tani di Dusun Sumbaikan, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Menurut salah seorang warga, Imanuel Ginting, ada sekitar 18 orang yang merupakan anggota OKP dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Berjemaah Kelompok Tani Hutan, Proyek Mangrove Diduga Fiktif, Ini Modusnya

Baca juga: Kelompok Tani di Simalungun Nyaris Dibacok Penggarap, Pemkab Simalungun Tutup Mata

Para pelaku ini, diduga membekingi mafia tanah di tempat para kelompok tani tinggal di kawasan tersebut.

Gerombolan orang yang dilaporkan tersebut, melakukan pengerusakan dan pembakaran di pemukiman mereka.

Menurutnya, itu dilakukan untuk mengusir para kelompok tani yang tinggal di kawasan itu.

"Kita dari kelompok tani, ada oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat menghancurkan rumah kelompok tani, kurang lebih ada 27 rumah," kata Imanuel saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan, Kamis (20/7/2023).

"Kami diusir, ada sekitar 13 orang sudah dilaporkan. Informasinya sudah keluar SPKap-nya," imbuhnya.

Ia menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika gerombolan OKP ini mendatangi pemukiman kelompok tani yang tinggal di sana, pada bulan Mei 2023 silam.

Dikatakannya, para OKP ini diduga suruhannya mafia tanah untuk melakukan pengusiran terhadap kelompok tani dan agar lahan di sana bisa dikuasai.

Ketika itu, para terlapor ini langsung melakukan pengerusakan hingga pembakaran rumah, dan pengacamam terhadap masyarakat dengan menggunakan senjata tajam.

"Mereka ini melakukan penyerobotan dan membawa - bawa OKP, mengusir masyarakat di sana," sebutnya.

Lanjut Imanuel, atas pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok OKP tersebut, masyarakat mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Selain rumah yang hancur di bakar, tanaman mereka juga rusak.

Namun, ia mengaku hingga saat ini para pelaku masih berkeliaran bebas dan belum ada yang ditahan oleh polisi.

"Kata penyidik nya pelaku sudah jadi tersangka, tapi belum ada satu pun diamankan. Saksi sudah di periksa, delapan orang sudah di panggil," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved